Tiga Caleg dan 2 Kepala Desa di Jateng Disidang Kasus Pidana Pemilu

Rabu, 27 Februari 2019 | 18:15 WIB
KOMPAS.com/NAZAR NURDIN Logo Bawaslu Jawa Tengah




SEMARANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah mencatat setidaknya ada 5 orang yang telah disidang terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Kelima orang itu yaitu 3 calon anggota legislatif dan 2 orang kepala desa.

Lima orang yang dibawa dan diperiksa di pengadilan tercatat selama masa kampanye mulai 23 September 2018 hingga Februari 2019.

"Lima orang tersebut dari dua orang kepala desa dan tiga orang calon legislatif. Mereka menghadapi proses hukum di pengadilan karena melakukan dugaan tindak pidana pemilu selama masa kampanye," ujar Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah, Rofiudin, melalui pesan singkat, Rabu (27/2/2019).

Baca juga: Bawaslu Hentikan Penyelidikan Kampanye Hitam di Karawang, Ini Kata TKN Jokowi-Maruf

Dijelaskan Rofiudin, penanganan pidana pemilu tercatat sejak tanggal 23 September 2018 hingga Pebruari 2019.

Lima orang tersebut oleh pengadilan dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu.

Juru bicara Bawaslu ini merinci, lima orang itu antara lain Basuki, calon legislatif DPRD Boyolali dari PKS,  Gusanda Sosia Nagoya, caleg DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Partai NasDem, dan Maryadi, caleg DPRD Kabupaten Wonosobo dari Partai NasDem. Dua kepala desa yaitu Sunitah dari Tegal dan Suharti di Kabupaten Pemalang.

"Basuki, berdasarkan putusan PN Boyolali, terbukti melakukan politik uang. Dia dihukum pidana penjara selama 10 hari dan denda Rp 1 juta," kata Rofiudin.

Kemudian Gusanda Sosia Nagoya terbukti menggunakan fasilitas pemerintah untuk kampanye dihukum pidana penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan enam bulan dan denda Rp 5 juta subsider dua bulan.

Hal sama terjadi pada Maryadi yang menggunakan fasilitas pemerintah untuk kampanye yang dihukum pidana penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan enam bulan dan denda Rp 5 juta subsider dua bulan.

Dua kepala desa Sunitah disidang karena diduga menguntungkan peserta pemilu dengan hukuman penjara 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp 3 juta; dan Suharti, yang diduga menguntungkan peserta pemilu divonis penjara selama 1 bulan dengan masa percobaan dua bulan dan denda Rp 1 juta.

"Sebenarnya ada kasus dugaan pidana pemilu lagi, di Kabupaten Semarang dan Banjarnegara, tapi dinyatakan tidak terbukti atau bukan merupakan tindak pidana," tambahnya. 

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum hari ini (26/2) menggelar rapat pleno persiapan debat Pilpres putaran ketiga. Rapat pleno ini dihadiri Bawaslu, Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, serta media penyelenggara debat Pilpres. Dalam rapat ini akan ada evaluasi seputar pelaksanaan debat pilpres putaran kedua. Selain evaluasi rapat yang digelar secara tertutup ini juga akan membahas finalisasi moderator debat putaran ketiga. Selain itu juga akan dibahas terkait pembatasan jumlah pendukung yang hadir di arena debat.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden