[KLARIFIKASI] Polemik WN China Punya E-KTP dan Terdaftar dalam DPT

Rabu, 27 Februari 2019 | 06:40 WIB
Twitter Beredar sebuah foto e-KTP WNA berinisial GC yang dikaitkan masuk dalam daftar pemilih.

KOMPAS.com — Sebuah foto mengenai KTP elektronik atau e-KTP seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial GC ramai diperbincangkan oleh masyarakat.

Adapun kabar ini menjadi polemik sebab dikaitkan dengan hak memilih WN China itu saat Pemilu 2019.

Kementerian Dalam Negeri berupaya memberikan penjelasan mengenai kemungkinan WN China memiliki KTP, sedangkan Komisi Pemilihan Umum memberikan klarifikasi mengenai hak pilih WN China yang ramai diperbincangkan.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Cianjur juga ikut memberikan penjelasan mengenai kabar ini.

Narasi yang beredar:

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, foto e-KTP milik WNA asal China berinisial GC ini menjadi viral karena sebelumnya masyarakat Indonesia tidak mengetahui bahwa WNA juga bisa memiliki e-KTP.

Dalam foto tersebut, tercantum juga nomor induk kependudukan (NIK), nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, hingga masa berlaku e-KTP.

Selain itu, disebutkan juga bahwa GC tinggal di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Tak hanya itu, bahkan GC juga disebut memiliki hak memilih dan terdaftar di daftar pemilih tetap KPU.

Penelusuran Kompas.com:

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa WNA dapat memiliki e-KTP jika sudah memenuhi syarat.

"Mengenai yang sedang viral, adanya tenaga kerja asing atau WNA yang memiliki KTP elektronik, ini yang perlu saya sampaikan bahwa WNA yang sudah memenuhi syarat dan memiliki izin tinggal tetap dapat memiliki KTP elektronik," ujar Zudan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

"Ini sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan sehingga tidak haram WNA punya KTP elektronik," ujarnya.

Menurut Zudan, izin tinggal tetap yang dimiliki WNA itu diterbitkan oleh pihak Imigrasi dan e-KTP tersebut memiliki masa berlaku.

Sementara e-KTP milik WNI berlaku seumur hidup.

"Bisa satu tahun, dua tahun, atau tiga tahun, dan di dalam KTP-nya ditulis dengan warga negara mana, misalnya Singapura, Malaysia," ujar Zudan.

Baca juga: Kemendagri: WNA yang Sudah Memenuhi Syarat Bisa Punya E-KTP

Selain itu, dengan perbedaan format e-KTP antara WNA dan WNI, Zudan memastikan bahwa KTP milik WNA tidak bisa digunakan untuk mencoblos saat pemilu karena syarat pencoblosan hanya boleh dilakukan oleh WNI.

Namun, hingga saat ini Zudan tidak menjelaskan apakah foto e-KTP yang tercantum sebagai milik WN China bernama GC itu benar ada.

Tanggapan KPU

Saat dikonfirmasi, KPU memastikan bahwa tidak ada nama GC dalam DPT pemilu.

Bahkan, NIK yang tercantum di e-KTP yang diduga milik GC ini dalam DPT merujuk pada seorang WNI berinisial B.

"KTP ini (GC) disebut, dipublikasikan, kemudian seolah-olah ini masuk dalam DPT. Kemudian KPU melakukan penelusuran bahwa di dalam DPT, NIK ini (GC) atas nama Bapak (B)," ujar komisioner KPU, Viryan Azis, di KPU, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).

Kemudian, jika dicek di daftar penduduk pemilih potensial pemilu (DP4), NIK yang diduga milik GC ternyata tidak menunjukkan nama GC, melainkan nama B.

DP4 merupakan data dari Kemendagri yang menjadi rujukan KPU dalam menyusun DPT pemilu.

"Poin pentingnya adalah Bapak GC dengan NIK itu tidak ada di DPT Pemilu 2019," ujar Viryan.

Baca juga: Beredar E-KTP Milik WNA, KPU Pastikan yang Bersangkutan Tak Masuk Daftar Pemilih

Selain itu, KPU juga menelusuri kepemilikan e-KTP B. Berdasarkan hasil pengecekan faktual ke lapangan, NIK dalam e-KTP fisik milik B ternyata berbeda dengan yang tercantum di DPT ataupun DP4.

Dengan demikian, permasalahannya ada pada perbedaan NIK dalam DPT dan DP4 dengan NIK e-KTP milik B.

Meskipun ada perbedaan NIK antara e-KTP fisik dan NIK yang tercantum di DPT dan DP4, KPU memastikan bahwa WNI dengan inisial B tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

"Pak B tetap memiliki hak pilih, sementara Pak GC tidak," ujar Viryan.

Meski demikian, pihak KPU tidak bisa memastikan terkait ada atau tidaknya e-KTP milik GC. Menurut dia, hal itu merupakan kewenangan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Nama lain

Mengenai nama yang terdaftar dalam DPT, Kompas.com melakukan penelusuran di situs  https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.

Berdasarkan situs tersebut, diketahui bahwa NIK yang tercantum dalam foto itu terdaftar di KTP atas nama warga Cianjur berinisial B. Dia dapat memilih di TPS 009.

Saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Hilman Wahyudi mengatakan, isu GC yang masuk ke dalam DPT pemilu legislatif dan pemilu presiden itu hoaks dan tidak benar.

Dia memastikan semua WNA Cianjur yang memiliki e-KTP tak punya hak pilih atau terdaftar dalam DPT.

"Data dari Dinas Kependudukan kami cek satu per satu. Dari 17 data warga negara asing yang memiliki KTP Cianjur, tak ada satu pun yang masuk ke dalam DPT," kata Hilman.

Selain itu, menurut Hilman, ada kesalahan input nomor induk kependudukan atas nama B di DPT yang identik dengan NIK milik GC.

Namun, berdasarkan pernyataan soal salah input data kependudukan itu, Kompas.com belum dapat memastikan apalah NIK yang terdapat dalam KTP GC sama dengan NIK milik B.
 
Kepada Tribunnews.com, B (46) yang merupakan warga Jalan Profesor Mohamad Yamin, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, mengaku tak tahu jika nama dan e-KTP miliknya viral di media sosial.
 
"Saya tak punya handphone yang bisa buka media sosial, jadi saya tak tahu. Saya baru tahu setelah tetangga datang mengabarkan ada kekeliruan soal KTP," kata B ditemui di rumahnya, Selasa (6/2).
Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden