M Taufik: Ormas Bukan Pengguna Anggaran

Senin, 18 Februari 2019 | 13:45 WIB
KOMPAS.com/NURSITA SARI Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, organisasi kemasyarakatan (ormas) bukanlah pengguna anggaran.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa langsung mengucurkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kepada ormas untuk melakukan pembangunan di kampungnya.

"Yang jelas mesti dipahami bahwa ormas itu bukan pengguna anggaran," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019).

Baca juga: Pemprov DKI Awasi Ketat Ormas yang Kelola APBD untuk Pembangunan

Taufik menyampaikan, rencana Gubernur DKI Jakarta Anies untuk melibatkan masyarakat dalam pembangunan merupakan rencana yang bagus. Namun, pengelolaan anggaran tidak boleh diserahkan langsung kepada ormas.

Anggaran pembangunan itu tetap harus dikelola satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau unit kerja perangkat daerah (UKPD) Pemprov DKI.

"Jadi, pelibatan (masyarakat) bagus, tetapi tetap sebagai pelaksananya harus pengguna anggaran (SKPD/UKPD)," kata Taufik.

Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta itu mencontohkan, Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) akan melakukan pembangunan di suatu wilayah.

Baca juga: DKI Janji Tidak Kucurkan Dana APBD ke Ormas yang Tak Kompeten

Dengan sistem swakelola, Sudin SDA mengelola anggaran untuk mengerjakan pembangunan itu. Namun, dalam eksekusinya, Sudin SDA melibatkan warga setempat untuk membangun infrastruktur itu.

"Katakanlah swakelola oleh Sudin Tata Air, kan pengguna anggarannya dia, tapi dalam pelaksanaannya melibatkan masyarakat, boleh. Dalam bayangan saya, enggak mungkin uangnya langsung blek (diserahkan kepada ormas)," ucap Taufik.

Menurut Taufik, dengan sistem swakelola itu, masyarakat yang dilibatkan tidak memerlukan kemampuan teknis khusus. Sebab, penanggung jawab proyek itu tetap SKPD/UKPD terkait.

Taufik meminta Anies menyusun peraturan gubernur (pergub) soal sistem swakelola itu dengan benar.

"Harus diatur bener pergubnya," tuturnya.

Baca juga: Golkar Dukung Anies Kucurkan Dana APBD untuk Warga Bangun Kampung

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Anies ingin dana APBD lebih banyak dikelola masyarakat. Dengan demikian, APBD DKI memberikan banyak kontribusi untuk menggerakkan perekonomian warga.

Masyarakat bisa mengelola APBD melalui program dana swakelola tipe III dan tipe IV yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dana itu dikelola oleh organisasi kemasyarakatan seperti PKK, pengurus RT/RW, dan karang taruna.

Anies menyebut alokasi APBD kepada organisasi kemasyarakatan untuk melakukan pembangunan di kampung-kampung merupakan inisiasi pemerintah pusat. Ia mengaku hanya melaksanakan amanat tersebut.

Ormas yang mengelola dana APBD untuk melakukan pembangunan juga harus memiliki kompetensi sesuai kegiatan atau pembangunan yang diswakelolakan. Pemprov DKI janji tidak akan memberikan dana swakelola kepada ormas yang tidak kompeten.

Penulis : Nursita Sari
Editor : Dian Maharani

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden