Terbangkan "Drone" di Dekat Parlemen, Pria Perancis Ditahan Otoritas Myanmar

Senin, 11 Februari 2019 | 15:20 WIB
THINKSTOCK Ilustrasi drone yang dilengkapi kamera untuk merekam atau mengambil gambar.

NAYPYIDAW, KOMPAS.com - Seorang pria warga negara Perancis telah ditahan di Myanmar, setelah kedapatan mencoba menerbangkan sebuah pesawat tanpa awal alias drone di dekat gedung parlemen negara itu.

Dikutip dari AFP, turis Perancis yang ditahan itu bernama Arthur Desclaux dan diketahui berusia 27 tahun. Foto-foto yang menampilkan pria Perancis, bersama paspor dan drone yang ditahan, dirilis oleh media lokal.

"Dia ditahan pada Kamis 7 Februari lalu karena menerbangkan pesawat tanpa awak di dekat parlemen," kata pihak kedutaan Perancis, Senin (11/2/2019), menambahkan bahwa turis itu masih ditahan di Naypyidaw.

Baca juga: Gara-gara Terbangkan Drone, Pria Ini Terancam Dipenjara 10 Tahun

"Pihak keluarga turis itu telah diberitahu tentang penangkapannya dan staf kedutaan tengah berusaha untuk menjamin kebebasannya," tambah pernyataan kedutaan.

Kabar penangkapan seorang pria Perancis itu juga telah dikonfirmasi petugas kepolisian setempat.

"Dia telah didakwa berdasarkan pasal 8 undang-undang ekspor dan impor," kata petugas kepolisian Min Tin kepada AFP.

"Dia menghadapi hukuman penjara hingga tiga tahun jika dinyatakan bersalah," tambahnya.

Belum diketahui alasan Desclaux menerbangkan drone tersebut di dekat gedung parlemen Myanmar di Naypyidaw.

Insiden serupa pernah terjadi pada Oktober 2017 lalu dengan tiga orang jurnalis bersama seorang pengemudi ditahan karena menerbangkan drone.

Wartawan Lau Hon Meng dari Singapura dan Mok Choy Lin dari Malaysia beralasan sedang membuat film dokumenter untuk stasiun negara Turki, TRT.

Keduanya dibantu seorang reporter Myanmar bernama Aung Naing Soe dan seorang pengemudi Hla Tin.

Di bawah undang-undang yang berlaku di Myanmar, keempat orang tersebut dijatuhi hukuman dua bulan penjara.

Baca juga: Gunakan Drone, Polisi di China Temukan Pria yang Tersesat di Gurun

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden