Warga NTT Wajib Berbahasa Inggris Tiap Rabu

Rabu, 30 Januari 2019 | 05:30 WIB
KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, saat menjadi pembicara dalam diskusi tentang ekonomi di Graha Pena Timor Express, Rabu (16/1/2019) pagi

KUPANG, KOMPAS.com - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat mengeluarkan Peraturan Gubernur, Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Hari Berbahasa Inggris.

Aturan itu dikeluarkan oleh Gubernur NTT guna mendukung pariwisata sebagai sektor unggulan di provinsi yang berbasis kepulauan itu.

"Sesuai arahan Bapak Gubernur, hari ini kita umumkan bahwa mulai besok hari Rabu seluruh masyarakat NTT menggunakan bahasa Inggris dan ini sudah punya dasar hukum,"ungkap Kepala Dinas Pariwisata NTT Marius Ardu Jelamu dalam jumpa pers bersama sejumlah wartawan di Kupang, Selasa (29/1/2019).

Menurut Marius, Bahasa Inggris akan digunakan oleh seluruh masyarakat NTT, satu hari dalam seminggu yakni setiap hari Rabu.

Baca juga: Gubernur NTT Siap Benahi Taman Nasional Komodo hingga Jadi Indah

Tujuan dikeluarkan peraturan ini lanjut Marius, untuk menjadikan Bahasa Inggris sebagai salah satu media komunikasi dalam aktivitas perkantoran maupun kehidupan sehari-hari di seluruh wilayah NTT.

Selain itu juga, untuk meningkatkan kompetensi berbahasa Inggris bagi para Aparatur Sipil Negara, karyawan swasta dan seluruh komponen masyarakat NTT dan juga untuk menyiapan sumber daya manusia NTT yang cakap dalam menggunakan Bahasa Inggris dalam berkomunikasi.

"Ini juga dalam rangka mengakrabkan Bahasa Inggris untuk masyarakat kita dan juga mendorong anak anak kita belajar Bahasa Inggris. Bahasa Inggris ini punya banyak nilai dan kegunaan. Ini bahasa internasional yang harus kita kuasai," ujar Marius.

Marius menyebut Bahasa Inggris tidak berlaku, kecuali untuk sejumlah acara resmi seperti apel bendera dan pidato-pidato resmi pemerintah.

Baca juga: Gubernur NTT Perkenalkan Salam Wajib Nasional di Hadapan Fahri Hamzah

"Saat ini pariwisata NTT sedang bertumbuh dengan baik, sehingga pariwisata sebagai sektor kunci pengembangan ekonomi ke depan, karena itu kebijakan pemerintah ini didrive oleh Dinas Pariwisata NTT," ucap Marius.

Marius pun berharap, Wali Kota dan para Bupati di seluruh NTT, pimpinan lembaga tinggi, sekolah menengah, lembaga agama, hotel, restoran, agar berbahasa Inggris sekali seminggu.

"Termasuk wartawan juga, jika jumpa persnya hari Rabu berarti harus pakai bahasa Inggris," kata Marius.

Marius juga berharap, ke depannya provinsi NTT bisa menjadi sebuah provinsi yang sangat akrab dengan Bahasa Inggris.

Baca juga: Menteri LHK Tegaskan Gubernur NTT Tak Bisa Langsung Tutup TN Komodo

"Saya kira ini pertama kali di Indonesia sebuah provinsi menerapkan aturan sekali dalam seminggu menggunakan Bahasa Inggris," sebut Marius.

"Saya berharap kepada pengelola bandara dan pelabuhan di NTT, siapapuan ketika anda turun dari pesawat harus pakai bahasa Inggris. Salah pun tidak apa apa karena ini bukan bahasa kita. Yang penting ada keberanian untuk berbicara,"pungkasnya.

Aturan itu ditetapkan dan ditandatangani oleh Gubernur NTT pada 21 Desember 2018 lalu dan baru dilaksanakan pada 29 Januari 2019 besok. 















Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden