Bawaslu NTT Sita 22 Paket Tabloid Indonesia Barokah di Kantor Pos

Selasa, 29 Januari 2019 | 05:00 WIB
KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE Pihak kantor Pos Kupang (kiri) menyerahkan paket kirim dari Tabloid Indonesia Barokah kepada Bawaslu NTT, yang diterima oleh Komisioner Jemris Fointuna, Senin (28/1/2019)

KUPANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Bawaslu Kota Kupang menyita 22 paket Tabloid Indonesia Barokah yang siap diedarkan ke NTT.

Pantauan Kompas.com, Senin (28/1/2019), komisioner Bawaslu NTT Jemris Foituna dan Ketua Bawaslu Kota Kupang Ote Nomleni serta sejumlah petugas Bawaslu mendatangi Kantor Pos Kota Kupang di Jalan Palapa, Kecamatan Oebobo.

Mereka kemudian bertemu dengan Wakil Kepala Kantor Pos Kupang, Nanang Mochtamir Mintah. Dari pihak pos kemudian menyerahkan paket Tabloid Indonesia Barokah, yang dibungkus dalam amplop berwarna cokelat.

Baca juga: Bawaslu Minta Kantor Pos Cegah Pengiriman Tabloid Indonesia Barokah

Ketua Bawaslu Kota Kupang Ote Nomleni mengatakan, tabloid itu rencananya akan didistribusikan ke 13 wilayah di NTT.

Ote menjelaskan, 13 wilayah yang akan menjadi tempat disebar tabloid itu yakni Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Alor, Flores Timur, Lembata, Ende, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Timor Tengah Selatan, Belu dan Sumba Barat.

"Kita sudah sita tabloid ini dan kita sudah rekap alamat penerima. Kita akan koordinasi lebih lanjut karena amplop tersegel. Alamat dari redaksi Tabloid Barokah," ungkap Ote kepada sejumlah wartawan, Senin sore.

Selanjutnya kata Ote, pihaknya segera berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan setempat untuk segera membuka amplop tersebut.

Baca juga: Kantor Pos Karawang Tahan Pengiriman 337 Amplop Tabloid Indonesia Barokah

Menurut Ote, pihaknya menerima informasi soal adanya tabloid itu dari pihak Pos Kupang.

"Sebelumnya kita sudah koordinasi dengan kantor pos, untuk mengantisipas kalau ada Tabloid Barokah yang masuk ke NTT, agar segera menyampaikan ke kami,"ucapnya.

Ote menyebut, pihaknya mengamankan tabloid itu berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Bawaslu Pusat.

Dalam surat edaran itu lanjut Ote, menyebutkan kalau beredarnya tabloid itu, jelas telah mengganggu jalannya proses kampanye, karena memberi informasi yang keliru di masyarakat.

"Karena itu dari Bawaslu bersikap untuk menahan peredaran Tabloid ini. Apalagi dari pihak caleg juga susah melaporkan tabloid barokah ini,"kata Ote.

Baca juga: Polri: PT Pos Sepakat Tunda Kirimkan Tabloid Indonesia Barokah ke Alamat Tertuju

Sementara itu Wakil Kepala Kantor Pos Kupang, Nanang Mochtamir Mintah, mengatakan, kiriman paket Tabloid Barokah itu diterima pihaknya pada Senin pagi.

Menurut Nanang, secara internal pihak Pos sudah petunjuk dari kantor pusat, agar ditahan pengirimannya.

"Beberapa waktu lalu, pimpinan kejaksaan juga sudah bertemu dengan pimpinan kami, agar jika menemukan adanya paket dari Tabloid Barokah, maka ditahan sementara,"ujar dia.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden