INFOGRAFIK: Perjalanan Hukum Abu Bakar Ba'asyir...

Kamis, 24 Januari 2019 | 19:57 WIB
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Perjalanan Hukum Baasyir

KOMPAS.com - Nama terpidana kasus terorisme, Ustaz Abu Bakar Ba'asyir, kembali ramai diperbincangkan masyarakat. Polemik mulai muncul saat ada wacana untuk membebaskan Ba'asyir yang masih menjalani hukuman.

Sedianya Abu Bakar Ba'asyir harus menjalani hukuman 15 tahun penjara. Hukuman ini sesuai vonis Mahkamah Agung dalam sidang kasasi pada Februari 2012.

Awalnya, penasihat hukum Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Ba'asyir akan bebas tanpa syarat. Presiden Jokowi sendiri mempertimbangkan untuk menerima pembebasan, selama memenuhi syarat.

Hingga saat ini, wacana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir batal dilakukan. Pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki di Sukoharjo, Jawa Tengah itu menolak syarat yang diajukan, karena merasa tak melakukan perbuatan yang dituduhkan.

Tulisan lengkapnya dapat dilihat dalam: JEO - Polemik Pembebasan Ba'asyir: Antara Kemanusiaan dan Hukum.

Perjalanan hukum Abu Bakar Ba'asyir sudah terjadi sejak era Orde Baru di bawah pimpinan Presiden Soeharto. Saat itu, dia dituduh menentang pemerintah karena menolak asas tunggal Pancasila.

Bersama Abdullah Sungkar, Ba'asyir pun dikenal sebagai tokoh Islam yang melarikan diri ke Malaysia saat dikejar aparat hukum di era Soeharto.

Saat reformasi bergulir, Ba'asyir kembali ke Tanah Air. Namun, saat kasus terorisme terjadi, Ba'asyir kembali berurusan dengan hukum atas dugaan terlibat terorisme.

Seperti apa perjalanan hukum Abu Bakar Ba'asyir? Berikut infografiknya:

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Perjalanan Hukum Ba'asyir

Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden