Maju Mundur Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

Rabu, 23 Januari 2019 | 11:43 WIB
AGUS SUSANTO Abu Bakar Baasyir

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah membebaskan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir menimbulkan polemik. Hingga kini, masih belum jelas apakah Ba'asyir akan benar-benar segera bebas dari jeruji besi.

Polemik ini bermula dari pernyataan penasihat hukum pribadi Jokowi, Yusril Ihza Mahendra.

Pada Jumat (18/1/2019) lalu, Yusril mengirim siaran pers kepada wartawan yang berjudul 'Yusril Berhasil Yakinkan Jokowi untuk Bebaskan Abu Bakar Ba'asyir'.

Baca juga: Abu Bakar Baasyir Dibebaskan Tanpa Syarat

"Abu Bakar Ba'asyir sudah mendekam dalam LP selama sembilan tahun dari pidana lima belas tahun yang dijatuhkan kepadanya. Sudah saatnya Baasyir menjalani pembebasan tanpa syarat-syarat yang memberatkan. Jokowi berpendapat bahwa Baasyir harus dibebaskan karena pertimbangan kemanusiaan," tulis Yusril dalam siaran persnya.

Menurut Yusril, pembebasan Ba'asyir akan dilakukan secepatnya sambil membereskan administrasi pidana di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor.

Baasyir sendiri, lanjut Yusril, meminta waktu setidaknya tiga hari untuk membereskan barang-barangnya yang ada di sel penjara.

Baca juga: Cerita Yusril di Balik Keputusan Presiden Jokowi Bebaskan Abubakar Baasyir

Pada hari itu juga, wartawan mengkonfirmasi pernyataan Yusril kepada Presiden Joko Widodo di sela-sela kunjungan kerjanya di Garut. Jokowi membenarkan bahwa ia telah menyetujui pembebasan Ba'asyir.

Menurut Jokowi, Baasyir dibebaskan karena alasan kemanusiaan. Sebab, pimpinan dan pengasuh pondok pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo itu sudah berusia 81 tahun dan sudah sakit-sakitan.

"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan, artinya beliau kan sudah sepuh. Termasuk ya tadi kondisi kesehatan," kata Jokowi usai meninjau pondok pesantren Darul Arqam, di Garut, Jumat (18/1/2018) siang.

Baca juga: Jokowi Setujui Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Ini Alasannya

Jokowi mengakui, keputusannya untuk menyetujui pembebasan Baasyir ini adalah hasil diskusi dengan sejumlah pakar hukum, termasuk penasihat hukum pribadinya Yusril Ihza Mahendra. Namun, ia juga menegaskan bahwa sebelumnya sudah ada diskusi yang panjang di internal pemerintah.

"Ini sebuah pertimbangan lama, sudah pertimbangan lama sejak awal tahun yang lalu. Pertimbangan lama, Kapolri, Menkopolhukam, dan dengan pakar-pakar, terakhir dengan prof Yusril," ujarnya.

Polemik

Keputusan Jokowi membebaskan Ba'asyir menimbulkan polemik. Dari sisi hukum, keputusan ini mendapat kritik dari sejumlah pengamat dan pakar.

Baca juga: ICJR Pertanyakan Skema Pembebasan Abu Bakar Baasyir oleh Jokowi

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Indonesia tidak mengenal pembebasan tanpa syarat seperti yang dilakukan pemerintah terhadap Ba'asyir. Meski tidak mengenal pembebasan tanpa syarat, Fickar mengatakan, Indonesia memiliki grasi.

"Menurut saya, hal ini (pembebasan tanpa syarat) hanya bisa terjadi di negara kerajaan sebagai pengampunan dari raja (di negara demokrasi namanya grasi)," kata Fickar saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/1/2019).

Namun, dalam konteks pembebasan Ba'asyir, hal itu bukanlah grasi karena tidak ada permintaan dari Ba'asyir.

Baca juga: Pakar Hukum: Pembebasan Abu Bakar Baasyir Tak Berlandaskan Hukum

Hal itu bukan pula pembebasan bersyarat karena Ba'asyir menolak menandatangani surat taat pada Pancasila, yang mengugurkan haknya atas pembebasan bersyarat.

Oleh karena itu, ia berpandangan, pembebasan yang diberikan Presiden Jokowi kepada Ba'asyir tidak memiliki landasan hukum.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mempertanyakan skema pembebasan yang diberikan Presiden Jokowi kepada Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.

Baca juga: 5 Fakta Pembebasan Baasyir, Tepis Isu Tahanan Rumah hingga Pertimbangan Presiden Jokowi

Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019). Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan dengan alasan kemanusiaan karena usia yang sudah tua dan dalam keadaan sakit serta memerlukan perawatan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pras.ANTARA/Yulius Satria Wijaya Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019). Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan dengan alasan kemanusiaan karena usia yang sudah tua dan dalam keadaan sakit serta memerlukan perawatan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pras.

Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju mempertanyakan pembebasan tersebut karena dinilai bukan merupakan pembebasan bersyarat atau grasi.

"Skema pembebasan yang diberikan Presiden tersebut dipertanyakan, karena menurut keterangan dari Kuasa Hukum ABB, pembebasan tersebut bukanlah pembebasan bersyarat dan juga bukan grasi," kata Anggara.

Dari segi politik, pembebasan Ba'asyir juga mendapatkan protes dari sejumlah pendukung Jokowi di media sosial. Bahkan sejumlah pendukung Jokowi mengancam golput.

Selain mendapat kritik dari dalam negeri, pembebasan ini juga diprotes oleh negara tetangga, Australia.

Dikaji

Pada Senin (21/1/2019) malam, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan menggelar jumpa pers mendadak di kantornya.

Baca juga: Abu Bakar Baasyir Batal Bebas? Ini Penjelasan Wiranto

Wiranto menegaskan, pembebasan Ba'asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.

"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," kata Wiranto membaca naskah siaran pers.

Keluarga Ba'asyir memang telah mengajukan permintaan pembebasan sejak tahun 2017. Alasannya, Ba'asyir yang divonis 15 tahun hukuman penjara sejak 2011 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah berusia sepuh. Kesehatannya pun semakin memburuk.

Baca juga: Wiranto: Presiden kan Tidak Boleh Grasa-grusu

Presiden, lanjut Wiranto, sangat memahami permintaan keluarga tersebut.

"Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut," ujar Wiranto.

Batal Bebas

Keesokan harinya, Selasa (22/1/2019), Presiden Joko Widodo meluruskan polemik mengenai wacana pembebasan terpidana kasus terorisme Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.

Baca juga: VIDEO: Penjelasan Presiden Jokowi Terkait Rencana Pembebasan Abu Bakar Baasyir

Presiden menegaskan, pemerintah pada intinya sudah membuka jalan bagi pembebasan Ba'asyir, yakni dengan jalan pembebasan bersyarat. Akan tetapi, Ba'asyir harus memenuhi syarat formil terlebih dulu, baru dapat bebas dari segala hukuman.

"Kita juga punya mekanisme hukum. Ada sistem hukum yang harus kita lalui, ini namanya pembebasan bersyarat, bukannya bebas murni. Syaratnya harus dipenuhi," ujar Presiden di Pelataran Istana Merdeka, Jakarta.

Baca juga: Kuasa Hukum: Jika Baasyir Tak Bebas Minggu Ini, Kami Akan Bersikap Lain

"Kalau enggak (dipenuhi), kan enggak mungkin juga saya nabrak (hukum). Contoh, (syarat) soal setia pada NKRI, pada Pancasila, itu basic sekali, sangat prinsip sekali," lanjut dia.

Masih di Istana pada hari yang sama, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan bahwa saat ini permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Ba'asyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah. Sebab, Ba'asyir tidak mau memenuhi syarat formil yakni menandatangani surat yang menyatakan ia setia pada NKRI.

"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko.

Masih Dikaji

Namun tak lama kemudian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly kembali memberikan pernyataan yang berbeda.

Baca juga: Kata Menkumham, Wacana Pembebasan Baasyir Masih Dikaji

Saat memberikan keterangan pers di kantornya, Selasa (22/1/2019) malam, Yasonna menyebut bahwa pembebasan Ba'asyir masih dikaji.

"Sama dengan penjelasan yang disampaikan oleh Menko (Menkopolhukam Wiranto), kita sudah rapat kemarin membahas isu ini," kata Yasonna.

Baca juga: Klarifikasi Baasyir atas Penolakan Tanda Tangan Syarat Setia pada Pancasila

"Masih melakukan kajian yang mendalam dari berbagai aspek tentang hal ini. Hukum dan juga secara ideologi seperti apa konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia-nya, keamanannya dan lain-lain. itu yang sekarang sedang digodok dan sedang kita bahas secara mendalam," lanjut dia.

Menurut Yasonna, Ba'asyir sebenarnya sudah memenuhi salah satu syarat untuk bebas karena telah menjalani sekurang-kurangnya dua per tiga masa pidana.

Pihak Ba'asyir juga sudah mengurus sejumlah persyaratan administratif. Yasonna mengatakan, Ba'asyir sebenarnya bisa bebas sejak 13 Desember 2018.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Batal Bebaskan Abu Bakar Baasyir, Ini Sebabnya...

Akan tetapi, ada syarat fundamental yang hingga saat ini belum dipenuhi Ba'asyir. Syarat itu adalah menyatakan ikrar kesetiaan kepada NKRI.

"Kalau semua syarat dipenuhi sebetulnya tanggal 13 Desember sudah kami keluarkan. Ada syarat penting yang dimintakan sesuai prosedur sesuai ketentuan hukum, tapi sampai sekarang belum dipenuhi," ujar Yasonna.

Kompas TV Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut proses pembebasan bersyarat terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba&#39;asyir masih terus dikaji. Menkumham mengaku belum dapat diputuskan dalam waktu dekat terkait prinsip fundamental pada bangsa. Menurut Menkumham pihaknya masih berkoordinasi dengan sejumlah instansi kementerian untuk mengkaji pembebasan Ba&#39;asyir.<br />



Penulis : Ihsanuddin

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden