Bola Ada di Tangan Abu Bakar Ba'asyir...

Rabu, 23 Januari 2019 | 10:52 WIB
AGUS SUSANTO Abu Bakar Baasyir

JAKARTA, KOMPAS.com — Pembebasan bersyarat terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir terganjal aturan.

Ba'asyir belum bisa dibebaskan dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, lantaran terpidana 15 tahun penjara itu tidak memenuhi persyaratan.

Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/1/2019) kemarin, mengatakan bahwa pemerintah sudah membuka peluang pembebasan Ba'asyir.

Upaya tersebut mengingat kondisi kesehatan pria 81 tahun tersebut yang terus menurun sehingga dinilai lebih baik perawatannya diserahkan ke pihak keluarga.

"Sudah saya sampaikan bahwa karena kemanusiaan. Kan Ustaz Ba'asyir sudah sepuh, kesehatannya juga sering terganggu. Bayangkan kalau kita sebagai anak lihat orangtua sakit-sakitan seperti itu," kata Jokowi.

Namun, pembebasan Ba'asyir harus didahului pemenuhan syarat- syarat.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Batal Bebaskan Abu Bakar Baasyir, Ini Sebabnya...

Syarat itu diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Syarat formil khusus bagi narapidana perkara terorisme, yakni pertama, bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.

Kedua, telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.

Baca juga: Pemerintah Batal Bebaskan Abu Bakar Baasyir, Ini Kata Yusril

Ketiga, telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.

Terakhir, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.

"Kita juga punya mekanisme hukum. Ada sistem hukum yang harus kita lalui, ini namanya pembebasan bersyarat, bukannya bebas murni. Syaratnya harus dipenuhi. Kalau enggak (dipenuhi), kan enggak mungkin juga saya nabrak (hukum)," ujar Jokowi.

"Contoh, (syarat) soal setia pada NKRI, pada Pancasila, itu basic sekali, sangat prinsip sekali," lanjut dia.

Batalnya rencana pemberian pembebasan bersyarat bagi Ba'asyir ditegaskan kembali oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko.

Baca juga: VIDEO: Penjelasan Presiden Jokowi Terkait Rencana Pembebasan Abu Bakar Baasyir

Moeldoko sekaligus memastikan bahwa pintu bebas bersyarat bagi Ba'asyir akan tetap terbuka asal syarat formil terpenuhi.

Meski demikian, Moeldoko memastikan bahwa akses Ba'asyir terhadap fasilitas kesehatan tidak akan berubah.

"Akses Ba'asyir ke fasilitas kesehatan enggak berubah. Itu standar. Bahkan, akan kita lebihkan apabila membutuhkan. Itu untuk urusan kesehatan, kemanusiaan, enggak bisa dikurangi," ujar mantan Panglima TNI tersebut.

Putra ketiga Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Rohim Ba'asyir yang akrab disapa Ustaz I’im, tidak memberikan komentar banyak perihal perkembangan terbaru terkait rencana pembebasan sang ayahanda.

Ia hanya berharap, Ba’asyir bisa bebas sesuai dengan keputusan awal Presiden Joko Widodo.

“Insya Allah mudah-mudahan tidak terjadi yang sifatnya menghalangi, kita berharap semua tetap lancar sesuai rencana awal,” kata I’im saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Sampai saat ini pihak keluarga belum menerima pemberitahuan soal penundaan pembebasan Ba’asyir dari pemerintah.

"Saya belum bisa berkomentar apa pun karena belum ada pemberitahuan resmi kepada kita terkait dengan perubahan kebijakan apa pun tentang keputusan presiden kemarin,” kata I’im.

Ba’asyir divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  Juni 2011.

Dalam uraian putusan, Ba'asyir dinilai terbukti merencanakan atau menggerakkan pelatihan militer bersama Dulmatin alias Yahyah Ibrahim alias Joko Pitono.

Selain itu, majelis hakim menilai Ba'asyir terbukti menghasut untuk melakukan perbuatan teror.

Vonis banding, hukuman Ba'asyir dikurangi menjadi 9 tahun penjara. Namun, dalam vonis kasasi, hukuman Ba'asyir kembali 15 tahun penjara sesuai vonis PN Jaksel.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden