5 Fakta Penangkapan 20 WNA di Palembang, Jasa Pijat Rp 4,5 Juta hingga Sanksi Deportasi dan Pidana

Jumat, 11 Januari 2019 | 12:32 WIB
KOMPAS.com/AJI YK PUTRA 20 WNA yang tertangkap membuka praktek pijat tradisional disalah satu hotel bintang empat Palembang, Sumatera Selatan, ketika berada di kantor KemenkumHAM Sumsel, Kamis (10/1/2019).

KOMPAS.com - Sebanyak 20 warga negara asing (WNA) harus berurusan dengan hukum usai tertangkap melakukan praktik pijat tradisional ilegal di sebuah hotel bintang empat di Palembang.

Petugas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sumatera Selatan menegaskan, para WNA akan dideportasi dari Indonesia karena melanggar izin tinggal.

Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Sudirman D Hury, mengatakan, para WNA juga akan dilaporkan secara pidana terkait praktik pijat yang tak mengantongi izin dari Dinas Kesehatan.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Menggunakan visa kunjungan wisata

Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sumsel, Sudirman D Hury saat memberikan keterangan terkait tertangkapnya 20 WNA yang membuka praktek pijat disalah satu hotel bintang empat di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 10/1/2019).KOMPAS.com/AJI YK PUTRA Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sumsel, Sudirman D Hury saat memberikan keterangan terkait tertangkapnya 20 WNA yang membuka praktek pijat disalah satu hotel bintang empat di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 10/1/2019).

Sudirman D Hury mengatakan, dari 20 tersangka, sebanyak 16 orang merupakan warga asal Malaysia dan dua dari China serta satu berasal dari Hongkong dan satu dari Belgia.

Para WNA tersebut telah menyalahi aturan lantaran menggunakan visa kunjungan wisata. Namun ternyata, mereka kedapatan membuka praktik pijat tanpa izin.

"Mereka sudah tiga hari berada di sini (Palembang) dan membuka praktik pengobatan pijat tradisional di hotel bintang empat," kata Sudirman saat memberikan keterangan, Kamis (10/1/2019).

Sudirman menjelaskan, praktik pijat para WNA tersebut membuka pendaftaran secara online bagi seluruh klien. Dari sana, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap 20 WNA.

Baca Juga: Buka Praktik Pijat Ilegal di Palembang, 20 WNA Kantongi Rp 1 Miliar Per Hari

2. Sehari bisa raup Rp 1 miliar

Ilustrasi uang. Dok. HaloMoney.co.id Ilustrasi uang.

Jasa pijat yang dipasang oleh para WNA sekitar RP 4,5 juta per orang. Modus kelompok WNA tersebut menjaring pasien atau klien melalui media sosial.

"Tarif pengobatan Rp 4,5 juta untuk satu pasien dan sehari bisa ada ratusan pasien yang datang untuk pijat," kata Sudriman.

Dengan tarif per datang sejumlah itu, dalam satu hari para WNA bisa mendapatkan pendapatan Rp 1 miliar.

"Satu pasien dikenakan tarif Rp 4,5 juta untuk sekali pijat. Dari pemeriksaan, dalam sehari mereka mengantongi keuntungan Rp 1 Miliar," kata Sudirman, saat memberikan keterangan, Kamis (10/12019).

Sudirman mengatakan, para pelaku membuka praktik pijat di salah satu hotel bintang empat kawasan Jalan R Soekamto, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang.

Pihak hotel pun nantinya akan diperiksa petugas lantaran diduga sebagai penyedia fasilitas.

Baca Juga: Buka Praktik Pijat Ilegal di Hotel Bintang Empat, 20 Warga Asing Ditangkap

3. Selalu berpindah tempat untuk mengelabui petugas

Ilustrasi.Shutterstock Ilustrasi.

Dari keterangan para tersangka, sebelum membuka praktik di Palembang, para WNA tersebut telah beroperasi di Bali dan Medan.

Para tersangka mendatangi kota-kota tersebut dengan jeda waktu tiga hari. Hal itu diduga untuk mengelabui petugas.

"Setelah tiga hari, mereka akan berpindah lagi dan membuka praktek di tempat lain, agar tak dipantau oleh petugas," tambahnya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita paspor wisata milik para tersangka.

Baca Juga: Waspada Pencuri Sepeda Motor Modus Pelanggan Panti Pijat

4. Sanksi deportasi dan dilaporkan secara pidana

Ilustrasi deportasi.THINKSTOCKPHOTOS Ilustrasi deportasi.

Selain sanksi deportasi, Kemenkum HAM akan membawa kasus para WNA tersebut ke ranah pidana umum lantaran karena tak memiliki izin Dinas Kesehatan atau Ketenagakerjaan terkait aktivitas praktek itu.

"Kami akan bawa mereka ke penjara. Jelas ini pidana karena tak ada izin membuka praktik kesehatan dari Dinas terkait, itu kami dorong. Jadi tidak cuma deportasi," katanya.

Berdasar keterangan para tersangka, mereka sudah membuka praktik pijat tradisional di Palembang selama tiga hari. Sebelumnya, mereka membuka praktik di Medan dan Bali.

Baca Juga: Pelaku Curanmor Ditembak Polisi saat Bersembunyi di Rumah Mertuanya

5. Pihak hotel akan turut diperiksa

Ilustrasi pijatShutterstock Ilustrasi pijat

Para pelaku membuka praktik pijat di salah satu hotel bintang empat kawasan Jalan R Soekamto, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang.

Pihak hotel pun nantinya akan diperiksa petugas lantaran diduga sebagai penyedia fasilitas.

"Pihak hotel akan kita panggil, tentu akan diselidiki apa keterlibatan mereka. WNA ini membuka praktek pijat tradisional melalui online, selanjutnya pasien akan datang ke hotel," kata Sudirman.

Barang bukti berupa paspor wisata yang digunakan para WNA tersebut kini telah diamankan.

Baca Juga: Pelaku Curanmor yang Ditembak Polisi Jual Hasil Curian Secara Online

Sumber: KOMPAS.com (Aji YK Putra)

 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden