Perempuan Saudi Kini Dapat Konfirmasi Perceraian Lewat Pesan Teks

Minggu, 6 Januari 2019 | 10:53 WIB
Thinkstock Ilustrasi.

RIYADH, KOMPAS.com - Di tengah berbagai sorotan dunia tentang pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi, pemerintah Arab Saudi terus berupaya untuk merombak kebijakan.

Salah satunya, peraturan baru tentang perceraian. Selama ini, perempuan di Saudi kerap tidak mengetahui informasi tentang perceraian mereka sendiri.

Mulai Minggu (6/1/2019), pengadilan akan diminta untuk menginformasikan kepada perempuan melalui pesan teks atau SMS tentang keputusan yang mengonfirmasi perceraian mereka.

Baca juga: Maskapai Filipina Minta Izin Melintasi Saudi untuk Terbang ke Israel

BBC mengabarkan, aturan tersebut diyakini akan mengakhiri "perceraian rahasia", di mana pria biasanya mengakhiri pernikahan tanpa memberi tahu sang istri.

Pesan teks akan dikirim ke nomor telepon yang terdaftar melalui sistem, ketika pengadilan telah mengeluarkan akta cerai.

Pesan tersebut akan menginformasikan tentang jumlah dokumen perceraian dan pengadilan mana yang menerbitkannya.

Pemberitahuan itu bakal memastikan perempuan sepenuhnya mengetahui status pernikahan mereka dan dapat melindungi hak-hak mereka, seperti memperoleh tunjangan.

Banyak pengacara Saudi yang menyebutkan bahwa beberapa reformasi yang diperkenalkan Kementerian Kehakiman berkontribusi besar dalam memastikan keadilan bagi perempuan.

Diwartakan Al Arabiya, pengacara bernama Somayya Al-Hindi mengatakan pengadilan Saudi kerap mendengar kasus perempuan Saudi yang terus hidup dengan mantan suami, tanpa mengetahui telah bercerai.

Mereka biasanya mengajukan banding ke pengadilan karena bercerai tanpa sepengatuhan mereka.

"Pria Saudi dulu bercerai di pengadilan tanpa sepengetahuan istri mereka dan tanpa memberi tahu status pernikahan mereka," katanya.

"Aturan baru ini akan mengakhiri segala upaya penipuan untuk mengambil kendali atas rekening bank yang memakai identitas perempuan," imbuhnya.

Langkah baru ini disebut sebagai bagian dari reformasi ekonomi dan sosial yang didorong oleh Putra Mahkota Pangeran Mohammed bin Salman.

"Aturan ini juga memastikan bahwa surat kuasa apa pun yang dikeluarkan sebelum perceraian tidak disalahgunakan," kata pengacara Saudi, Nisreen al-Ghamdi.

Baca juga: Diprotes Saudi, Netflix Cabut Episode Komedi yang Sindir Kasus Khashoggi

Tahun lalu, pemerintah Saudi telah mencabut larangan mengemudi bagi perempuan.

Namun, perempuan masih harus tetap tunduk pada hukum perwalian pria. Ada banyak hal yang tidak dapat dilakukan perempuan Saudi tanpa izin dari wali pria, biasanya suami, saudara, atau anak laki-laki.

Hal tersebut termasuk mengajukan paspor, berwisata ke luar negeri, menikah, membuka rekening bank, memulai bisnis, dan keluar dari penjara.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden