Cegah Pekerja Anak, Sampoerna Gelar Festival Rumah Pintar

Jumat, 28 Desember 2018 | 13:02 WIB
Dok. Sampoerna Festival Rumah Pintar Sampoerna di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

JAKARTA, KOMPAS.com - PT HM Sampoerna Tbk menggelar Festival Rumah Pintar di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ini adalah upaya perseroan dalam mencegah dan meminimalisir keterlibatan anak-anak dalam perkebunan dan pengolahan tembakau.

Rumah Pintar merupakan program layanan bagi anak-anak usia 7-18 tahun (SD-SMA) dengan kegiatan positif dan edukatif. Program ini juga merupakan upaya Sampoerna mendukung kebijakan pemerintah mencapai Indonesia Bebas Pekerja Anak 2022.

Atas inisiatifnya mengurangi keterlibatan anak-anak di pertanian tembakau, program Rumah Pintar oleh Sampoerna ini pun mendapatkan sambutan yang positif dari pemerintah.

Pada tahun 2018, terdapat 22 Rumah Pintar di berbagai wilayah NTB. Dari jumlah tersebut, 8 Rumah Pintar bermitra dgn Koalisi Perempuan Indonesia dan 14 Rumah Pintar bermitra dengan Lembaga Transform.

”Kami bersama mitra, baik LSM maupun pemasok, berkomitmen mencegah dan mengeliminasi praktik pekerja anak di Lombok. Oleh karena itu, melalui payung program tanggung jawab sosial perusahaan ’Sampoerna Untuk Indonesia’, kami mempersembahkan program Rumah Pintar untuk menyediakan ruang belajar dan bermain yang produktif bagi anak-anak di luar waktu sekolah," kata Kepala Hubungan Daerah & CSR Sampoerna, Ervin Laurence Pakpahan dalam pernyataannya, Jumat (28/12/2018).

Berdasarkan data Lembaga Transform, program Rumah Pintar telah menjadi tempat bermain dan belajar bagi 7.037 anak atau 74 persen dari total jumlah anak-anak di 14 desa. Sehingga, mereka tidak menggunakan waktu luangnya untuk kegiatan di ladang tembakau.

Daerah yang dipilih untuk lokasi program adalah desa penghasil tembakau, seperti Desa Padamara, Setanggor, Jantuk, Kabar, Rumbuk, Sukadana, Montong Baan, Sakra Selatan, Gelanggang, Bungtiang, Senyiur, Batu Putik, Sepapan, dan Jerowaru. Program ini juga melibatkan 163 orang warga setempat sebagai fasilitator lapangan, pengelola, dan mentor.

 

Penulis :

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden