Setelah Diperbaiki, DPT di DKI Ditetapkan 7,7 Juta Pemilih untuk 2019

Jumat, 14 Desember 2018 | 14:35 WIB
SERAMBI/M ANSHAR Ilustrasi Pemilu

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan 7.761.598 orang dalam Daftar Pemilih Tetap hasil perbaikan ke-2 (DPTHP2) pada rapat pleno yang diselenggarakan pada 11 Desember 2018.

Berdasarkan komposisi pemilih, jumlah pemilih laki-laki sebanyak 3.874.021 orang dan pemilih perempuan sebanyak 3.338.577 orang.

"Pemilih tersebar di 44 kecamatan, 267 kelurahan, dan 29.010 tempat pemungutan suara (TPS) di DKI Jakarta," kata Ketua Divisi Perencanaan dan Data KPU DKI Jakarta Partono, Jumat (14/12/2018).

Baca juga: Gerindra DKI Pertanyakan 2.610 Penyandang Masalah Kejiwaan Masuk DPT

Partono menjelaskan, jumlah pemilih memang mengalami peningkatan. Sebelumnya, jumlah pemilih yang terdaftar dalam rapat pleno DPT pada 30 Agustus sebanyak 7.211.891 orang.

"Awalnya, (pleno) DPT tanggal 30 Agustus. Kemudian tanggal 5 September, kami rekap pleno di nasional dan ada rekomendasi dari Bawaslu RI untuk perbaikan selama sebulan. Lalu, ada perbaikan lagi dengan perpanjangan waktu dua bulan. Sehingga mengalami penyempurnaan dan jumlahnya pun bertambah," ungkap Partono.

Sebelum menetapkan DPT, KPU DKI Jakarta juga telah melakukan beberapa hal, seperti menerima masukan dan tanggapan masyarakat serta menindaklanjuti data yang tidak valid dan ganda.

KPU DKI juga melakukan pendataan pemilih penyandang disabilitas mental di delapan panti sosial di DKI Jakarta dan melakukan koordinasi dengan kantor wilayah Kemenkumham Provinsi DKI Jakarta, kepala lapas dan rutan terkait data warga binaan lapas-rutan se-DKI Jakarta untuk dimasukkan ke DPT.

Baca juga: Perbaikan DPT, Jumlah Pemilih di Depok Menjadi 1.309.338 Orang

"Mereka (penghuni lapas dan penyandang disabilitas) telah diverifikasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NKK (Nomor Kartu Keluarga) dan didaftarkan di DPT sesuai dengan alamat asal pemilih," ungkap Partono.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden