Pemeriksaan Lanjutan Dahnil Anzar sebagai Saksi Kasus Dana Kemah Ditunda

Jumat, 14 Desember 2018 | 09:11 WIB
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak saat ditemui di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (19/11/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemeriksaan lanjutan terhadap Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah periode 2014-2018 Dahnil Anzar yang sedianya digelar hari ini, Jumat (14/12/2018) batal dilaksanakan.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan mengatakan, kuasa hukum PP Pemuda Muhammadiyah telah melayangkan surat kepada pihaknya perihal permohonan penundaan pemeriksaan.

"Pengacara mengirimkan surat kepada kami untuk meminta penjadwalan ulang. Akan kami jadwalkan ulang dengan menyesuaikan waktu penyidik juga," ujar Bhakti, Jumat.

Baca juga: Dalami Keterlibatan Dahnil Anzar, Polisi Periksa Scan Tanda Tangan

Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum PP Pemuda Muhammadiyah Trisno Raharjo menyebut telah mengajukan permohonan agar pemeriksaan terhadap Dahnil ditunda hingga pekan depan.

"Ada penundaan penyidikan, saya mengirimkan surat untuk penundaan tersebut. Kami hormati proses yang ada, kapan diperiksa kembali sebagai saksi siap bila telah dipanggil kembali," ujar Trisno.

Sebelumnya Bhakti mengatakan, pemanggilan lanjutan terhadap Dahnil ini bertujuan untuk melanjutkan pemeriksaan mengenai tugas pokok dan fungsinya yang saat itu menjabar sebagai Ketua PP Pemuda Muhammadiyah.

Adapun Kemah Pemuda Islam Indonesia digelar dengan dana APBN Kemenpora tahun anggaran 2017 dan melibatkan GP Ansor serta Pemuda Muhammadiyah.

Saat ini polisi telah meningkatkan penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan dan menemukan kerugian negara dalam kasus ini.

Dahnil telah menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai saksi bersamaan dengan Ketua Panitia Kemah dari Muhammadiyah Ahmad Fanani pada Jumat (23/11/2018).

Selain Dahnil dan Fanani, polisi juga telah memeriksa Pemuda Muhammadiyah Abrar Aziz, Virgo Sulianto Gohardi, dan Nasikhudin yang menjabat sebagai bendahara dan sekretaris kemah pada Senin (3/12/2018).








Penulis : Sherly Puspita
Editor : Dian Maharani

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden