Sore Ini, Mahfud MD hingga Bagir Manan Berencana Datangi KPU Bahas soal Syarat Pencalonan Anggota DPD

Senin, 3 Desember 2018 | 14:32 WIB
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (7/11/2018). Usai bertemu Pimpinan KPK, Mahfud mengaku mendiskusikan banyak hal seputar isu korupsi.

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan akan mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), sore nanti. Kedatangan mereka, untuk menyampaikan pernyataan sikap ahli hukum tata negara terkait syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.

Pernyataan sikap itu diinisiasi oleh pakar hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari.

"Betul, kami akan mendatangi KPU pukul 17.00 WIB, bersama dengan Prof. Mahfud MD dan Prof. Bagir Manan," kata Bivitri kepada Kompas.com, Senin (3/11/2018).

Bivitri mengatakan, kedatangan sejumlah ahli hukum ke KPU itu mewakili pernyataan sikap 100 ahli hukum mengenai syarat pencalonan anggota DPD.

Baca juga: KPU Diminta Segera Putuskan Nasib Oesman Sapta

Dihubungi secara terpisah, Mantan Ketua MK Mahfud MD membenarkan dirinya dijadwalkan untuk mendatangi kantor KPU sore ini.

Mahfud mengakui, kedatangan dirinya ke KPU untuk menyampaikan pernyataan sikap mengenai syarat pencalonan anggota DPD yang belakangan ramai diperbincangkan.

Meski demikian, Mahfud belum mau berkomentar lebih lanjut apa yang akan disampaikan pihaknya kepada KPU mengenai pertemuan sore nanti.

"Intinya itu (soal syarat pencalonan anggota DPD) tapi ke mana arah materinya, kita belum bisa sampaikan, masih belum tahu. Nanti kita sampaikan, kita ketemu di sana aja," ujar Mahfud saat dikonfirmasi Kompas.com.

Sebelumnya, KPU mencoret Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Baca juga: Soal Kasus Oesman Sapta, KPU Bingung Harus Ikuti MK atau MAw

Menurut putusan MK, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Atas putusan KPU itu, OSO melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.

Sementara Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.

Hingga saat ini, KPU belum mengambil keputusan terkait OSO. KPU masih mempertimbangkan sejumlah hal untuk menentukan nasib pencalonan Ketua Umum Partai Hanura itu.

Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden