Perkara Bonus, Driver Grab Berbondong-bondong Beralih ke Go-Jek

Senin, 3 Desember 2018 | 14:28 WIB
Kompas.com/Robertus Belarminus Massa driver GrabBike yang unjuk rasa di kantor Grab Indonesia di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan dikawal ratusan aparat kepolisian. Kamis (5/1/2017)

MALANG, KOMPAS.com - Puluhan driver ojek online Grab di Kota Malang beralih ke Go-Jek, Senin (3/12/2018). Alasannya, pendapatan yang didapat dari menjadi driver Grab semakin menurun. Berbeda dengan di Go-Jek yang dinilai masih lebih tinggi.

Para driver Grab pun berbondong - bondong mendatangi kantor Manajemen Go-Jek Kota Malang di Jalan Laksamana Martadinata, Kota Malang untuk mendaftar.

Sementara itu, penurunan pendapatan itu seiring dengan turunnya bonus yang diberikan kepada driver. Untuk medapatkan bonus minimal Rp 50.000, seorang driver Grab harus menghasilkan 200 berlian.

Bonus berikutnya adalah Rp 80.000 dengan 265 berlian, Rp 130.000 dengan 350 berlian dan Rp 180.000 dengan 400 berlian.

Baca juga: Tujuh Jam Demo Tak Ditemui, Driver Grab Ancam Buat Demo Lanjutan

Sedangkan, satu kali antar Grab Bike bernilai 10 berlian untuk jarak tempuh kurang dari 10 kilometer. Dengan begitu, untuk mencapai bonus minimal, seorang driver harus menjalani 20 kali Grab Bike.

Sementara untuk Grab Food bernilai 30 berlian dan Grab Express bernilai 12 berlian.

Rizal, salah satu driver Grab yang beralih ke Go-Jek mengatakan, penerapan bonus itu turun dari sebelumnya. Menurutnya, bonus Go-Jek lebih besar. Di Go-Jek, 20 kali antar jemput penumpang mendapatkan bonus Rp 80.000. Selisih Rp 30.000 dibandingkan Grab.

"Grab memang lebih murah bagi penumpang, tapi bonusnya juga murah," katanya.

Awalnya, saat penerapan bonus tidak menerapkan sistem berlian, bonus yang didapatkannya sangat banyak. Sehari, ia bisa menghasilkan Rp 200.000. Namun, saat ini penggasilannya menurun karena target untuk mendapatkan bonus semakin tinggi.

Baca juga: Kata Nadiem ke Driver Grab-Uber, Gabung ke Go-Jek jika Mau Bela Negara

"Sekarang semakin sulit. Cari Rp 100.000 aja sulit," katanya.

Mika, salah satu driver Grab lainnya yang ikut pindah ke Go-Jek mengeluhkan penerapan bonus yang kerap berubah di Grab.

"Jelas aturan Grab yang berubah terus. Tiap minggu berubah," katanya.

Tidak mau diliput

Sementara itu, informasi dari sejumlah driver, Go-Jek membuka kuota sebanyak 100 orang untuk driver Grab yang ingin pindah ke Go-Jek. Namun, pihak manajemen Go-Jek Kota Malang enggan dikonfirmasi.

Seseorang bertubuh tegap yang mengaku sebagai perwakilan dari Go-Jek Kota Malang meminta supaya tidak ada wartawan yang melakukan peliputan di area kantor Go-Jek yang sedang didatangi banyak driver Grab.

Baca juga: Viral Cerita Penumpang Dilecehkan Pengemudi, Ini Tanggapan Grab

"Kami mengerti kamu mencari informasi, tapi hargai kami juga yang tidak mau dikonfirmasi. Kami minta tidak melakukan wawancara driver di area sini," katanya.

Business Development Grab Surabaya, Juan Andrianto enggan mengomentari banyaknya driver Grab yang beralih ke Go-Jek.

"Boleh tanya ke Jakarta aja ya Pak. Nanti saya share emailnya," katanya.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden