Regulasi Pemilu dan Ancaman "Money Politics"

Selasa, 27 November 2018 | 16:22 WIB
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO Dua pasangan Capres-Cawapres Joko Widodo-KH Maruf Amin, dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bersama pimpinan parpol dan caleg serta Ketua Komisi Pemilihan Umum, Arief Budiman dan Ketua Bawaslu RI, Abhan melepaskan burung dara saat Deklarasi Kampanye Damai Pemilu Serentak 2019 di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Minggu (23/9/2018). Dalam acara yang juga dihadiri perwakilan partai politik, dan sejumlah caleg tersebut mendeklarasikan kampanye anti politisasi sara, anti politik uang, dan anti hoax. KOMPAS/WISNU WIDIANTORO (NUT) 23-09-2018

HINGGA saat ini, praktik money politics atau politik uang dalam penyelenggaraan pemilihan umum masih menjadi musuh utama demokrasi.

Semangat gerakan tolak money politics yang kerap disuarakan oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada tahapan kampanye, masa tenang, hingga proses pemungutan dan penghitungan suara seakan menjadi kian berarti tatkala dilemahkan oleh regulasi aturan perundang-undangan.

Berdasarkan laporan Bawaslu pada 2018, hasil pengawasan pada Pemilihan Kepala Daerah 2018 memperlihatkan adanya indikasi politik uang sebanyak 535 kasus di tahapan kampanye.

Adapun pada tahapan masa tenang, ditemukan adanya 35 kasus yang tersebar di 10 provinsi. Pada proses pemungutan dan penghitungan suara, terdapat 2 kasus praktik politik uang yang terjadi di satu provinsi dan satu kabupaten.

Meski demikian, perlu kita akui bahwa potensi pelanggaran money politics yang terjadi pada Pilkada 2018 cenderung menurun dibandingkan dengan Pilkada 2015 dan 2017. Mengapa demikian?

Selain strategi pencegahan maksimal yang dilakukan oleh Bawaslu, juga melihat sisi aturan regulasi UU Pemilihan terhadap aktor money politics lebih kuat dan ketat.

Aturan pilkada 2018 menyebutkan bahwa pemberi dan penerima bila terbukti melakukan money politics dikenakan sanksi pidana. Biaya transpor peserta kampanye pun harus dalam bentuk voucer tidak boleh dalam bentuk uang.

Hal itu berbeda dari Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU Pemilu tersebut, untuk kasus money politics, Pasal 284 menyebutkan, "Dalam hal terbukti pelaksana dan tim kampanye pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung atau tidak langsung untuk tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, memilih Pasangan Calon tertentu, memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu, sesuai dengan Pasal 286 hanya dijatuhkan sanksi administrasi."

Di samping itu, UU Pemilu ini membolehkan pemberian biaya uang makan/minum, biaya uang/transpor, biaya/uang pengadaan bahan kampanye kepada peserta kampanye pada pertemuan terbatas dan tatap muka peserta pemilu. Hal ini berdasarkan pada lampiran Pasal 286 UU Pemilu tidak termasuk pada kategori materi lainnya.

Selanjutnya, pada aturan bahan kampanye tercantum pada Peraturan KPU 23 Tahun 2018 Pasal 30, nilai setiap bahan kampanye apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp 60.000. Padahal, ketika Pilkada 2018, nilai bahan kampanye apabila dikonversikan paling tinggi Rp 25.000.

Ini artinya kita bisa melihat bahwa ternyata UU Pemilu ini memiliki kelemahan dalam menjerat perilaku money politics bila dibandingkan dengan UU Pilkada.

Ada banyak celah yang bisa dilakukan oleh peserta pemilu untuk memengaruhi pemilih. Dengan dibolehkannya pemberian biaya transpor, makan minum kepada peserta kampanye pun tampaknya pengawas pemilu di lapangan akan sulit untuk membedakan mana cost politic dan money politics apalagi pemilih.

Bagi mereka, ketika diberi sejumlah uang oleh peserta pemilu, pola pikirnya adalah untuk memilih calon yang bersangkutan.

Barangkali dapat dihitung berapa persen di antara peserta kampanye yang hadir dalam pertemuan terbatas atau tatap muka dan paham terhadap regulasi aturan perundang-undangan?

Tidak hanya itu, ketika nilai bahan kampanye menjadi naik dari aturan undang-undang sebelumnya, maka akan membuat peserta pemilu berlomba-lomba mengumpulkan dana kampanye yang tinggi.

Dampaknya ke depan calon yang menang bisa berpotensi melakukan tindakan korupsi untuk mengganti seluruh biaya yang telah dikeluarkan pada tahapan pencalonan sampai pemungutan dan penghitungan suara.

Memperkuat pengawasan pemilu

Dengan adanya kelemahan pada regulasi serta kondisi kepemiluan tahun 2019, yang kompetisinya akan lebih dinamis, peran pengawasan pemilu harus lebih diperkuat, mengingat berbagai potensi pelanggaran diperkirakan akan marak terjadi.

Pertama, tak henti-hentinya Bawaslu melakukan upaya pencegahan kepada partai politik sebagai strategi utama pengawasan. Bentuk pencegahan tersebut dapat dilakukan melalui lisan dan tulisan.

Sejauh ini Bawaslu sudah baik dalam melakukan upaya pencegahan. Salah satunya adalah ketika melakukan pengawasan tatap muka atau pertemuan terbatas.

Bawaslu terlebih dahulu menyampaikan beberapa hal yang bisa berpotensi melanggar agar tidak dilakukan oleh peserta pemilu.

Kedua, Bawaslu wajib melakukan adanya keterbukaan informasi kepada publik dalam segala persoalan tahapan baik yang menyangkut dengan data KPU atau peserta pemilu.

Sampaikan saja data yang dimaksud secara utuh agar publik bisa merespons hal-hal yang dipandang urgen. Misalnya saja ketika terjadi praktik money politics di suatu tempat kejadian yang dilakukan oleh peserta pemilu.

Meskipun ketika dilakukan penanganan hanya sampai sanksi administrasi, tapi paling tidak ketika hal itu diinformasikan ada kepekaan publik atas persoalan yang terjadi.

Secara bertahap publik akan melakukan penilaian terhadap tahapan yang sedang berlangsung. Dengan begitu, pola komunikasi yang dilakukan oleh pengawas pemilu dapat terbangun dengan sendirinya dan mampu meningkatkan kepercayaan public terhadap Bawaslu.

Ketiga, pengawas pemilu sampai ke tingkat desa melakukan pengawasan yang ekstra ketat terhadap daerah-daerah yang sedang terkena dampak bencana.

Ini bisa berpotensi dimanfaatkan oleh peserta pemilu sebagai ajang kampanye untuk meraih simpati pemilih dengan sumbangan-sumbangan yang diberikan.

Hidup dan mati Pemilu 2019 ada di 16 partai politik, dua pasang calon presiden dan wakil presiden, serta perseorangan dewan perwakilan daerah.

Segala daya upaya akan dikerahkan oleh seluruh peserta pemilu untuk memenangkan kontestasi.

Di sinilah pengawas pemilu menjadi salah satu kunci keberhasilan pengawasan pada proses dan hasil yang sesuai dengan aturan perundang-undangan untuk mewujudkan pemilu berkualitas dan berintegritas.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden