Mantan Bupati Semarang Divonis Bebas dalam Kasus "Money Politics"

Senin, 19 November 2018 | 20:23 WIB
Daily Mail Ilustrasi

SEMARANG, KOMPAS.com - Mantan Bupati Semarang, Jawa Tengah, Siti Ambar Fathonah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, terkait dugaan money politics pada Pemilu 2019.

Majelis hakim yang dipimpin hakim Tri Retnaningsih juga membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana terkait pelanggaran pemilu. Hal tersebut diputuskan dalam sidang di PN Ungaran, Senin (19/11/2018).

Hakim mengatakan, perbuatan terdakwa Siti Ambar Fathonah terkait dugaan memberikan sejumlah uang pada sebuah pergelaran wayang kulit tidak termasuk dalam pelanggaran pidana.

"Perbuatan terdakwa memenuhi unsur pasal yang didakwakan, namun terdakwa tidak bisa dipidana. Perbuatan terdakwa harus diselesaikan secara hukum administratif," ujar hakim.

Hakim menjelaskan, dalam perkara ini terdakwa dinyatakan telah memenuhi semua unsur sebagaimana di dalam dakwaan.

Baca juga: Banding, Vonis Terdakwa Politik Uang Turun Jadi 1 Tahun Penjara

Sebagai calon anggota legislatif, terdakwa terbukti telah mengenalkan diri sebagai calon legislatif, serta asal usul partai pengusungnya. Hal itu disampaikan saat kegiatan pewayangan di Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang pada 23 September 2018 lalu.

Hakim juga mengatakan, panitia acara wayangan juga dikategorikan sebagai peserta kampanye. Hanya saja, perbuatan yang dilakukan bukan masuk perbuatan pidana.

"Perbuatan terdakwa bukan termasuk perbuatan pidana," tambahnya.

Vonis bebas ini berbeda dengan permintaan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman selama dua bulan penjara.

Jaksa sebelumnya menuntut politikus Partai Golkar itu melanggar ketentuan Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca juga: Money Politics, Bupati Semarang Dihukum Percobaan 10 Bulan

Atas hal ini, Siti Ambar Fathonah menyatakan menerima. Hal berbeda disampaikan jaksa yang memilih mengajukan banding atas perkara tersebut.

Selain terdakwa Ambar, majelis hakim juga membebaskan caleg di tingkat DPRD Kabupaten Semarang, Sarwono, dari jeratan hukum.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden