Lurah Cipinang Besar Utara Keluarkan Surat Edaran Pencegahan Perkawinan Anak

Kamis, 18 Oktober 2018 | 14:53 WIB
KOMPAS.com/Ryana Aryadita Lurah Cipinang Besar Selatan, Sri Sundari di kantornya, Kamis (18/10/2018)

JAKARTA, KOMPAS.com - Prihatin melihat perkawinan anak semakin marak, Lurah Cipinang Besar Utara Sri Sundari mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan perkawinan usia anak.

Surat tersebut diterbitkan pada 5 Oktober 2018.

Kemudian diedarkan melalui para ketua RW, RT, ketua PKK, serta seluruh tokoh masyarakat di Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (8/10/2018).

Baca juga: KPAI Tolak Terjadinya Perkawinan Anak

Sundari mengaku berani mengedarkan surat ini lantaran keprihatinannya menemukan perkawinan anak di bawah umur di wilayahnya.

"Kalo di Cipinang Besar Utara dibilang banyak (perkawinan anak) itu enggak juga, cuma memang itu masih terjadi. Saya masih ketemu ada anak yang normalnya masih usia sekolah, kemudian minta pengantar PM 1 (surat keterangan menikah) ke kelurahan, kan, pasti petugas melihat ini masih di bawah umur," ujar Sundari saat ditemui Kompas.com, di Kantor Lurah Cipinang Besar Utara, Jakarta Timur, Kamis (18/10/2018).

Surat edaran pencegahan perkawinan anak di Cipinang Besar SelatanKOMPAS.com/Ryana Aryadita Surat edaran pencegahan perkawinan anak di Cipinang Besar Selatan
Meski Undang-Undang Pernikahan mengizinkan anak berusia 16 tahun menikah, tetapi Sundari memperhitungkan usia wajib belajar anak-anak selama 12 tahun.

Baca juga: Tolak Perkawinan Anak!

Itu berarti anak wajib menuntut ilmu di bangku sekolah hingga usia 17 atau 18 tahun.

Lima tahun menjadi Lurah, Sundari sering menemukan perkawinan anak yang disebabkan hamil diluar nikah.

Hal inilah yang semakin mendorong dirinya dan jajaran kelurahan mencegah perkawinan anak.

Baca juga: Menteri Yohana Minta Isu Perkawinan Anak Jadi Perhatian Komisi VIII

"Biasanya orangtuanya saya panggil saya tanya, mengapa anaknya masih usia sekolah sudah dinikahkan. Kalau kasus di Cipinang Besar Utara yang saya lihat, saya temuin biasanya karena hamil di luar nikah," kata dia. 

Sundari belum bisa menjelaskan detail berapa banyak perkawinan anak yang terjadi di Cipinang Besar Utara.

Hal ini disebabkan sebagian anak yang menikah di wilayah tersebut hanya nikah siri tanpa dicatat negara. 

Baca juga: 1 Dekade Terakhir, Unicef Sebut Angka Perkawinan Anak di Dunia Menurun

"Jadi kalau bicara data, saya belum bisa pastikan, karena kebanyakan dari mereka juga nikahnya itu nikah agama (siri). Otomatis enggak punya buku nikah, otomatis anaknya enggak bisa dibuatkan akta, otomatis nanti anaknya sekolah juga kesulitan, jadi panjang," kata dia. 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden