Wakil Gubernur Jabar Lantik Eka Supria Atmaja sebagai Plt Bupati Bekasi

Kamis, 18 Oktober 2018 | 14:50 WIB
KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum (keempat dari kanan) saat berfoto bersama Plt Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja (kedua dari kanan) usai penyerahan surat tugas sebagai Plt Bupati Bekasi, di Ruang Manglayang, Gedung Sate, Kamis (18/10/2018). Eka resmi menjadi Plt Bupati Bekasi menggantikan Neneng Hasanah Yasin yang ditangkap KPK terksit suap proyek Meikarta.

BANDUNG, KOMPAS.com - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum secara resmi melantik Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Bekasi menyusul penangkapan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap perizinan proyek Meikarta.

Prosesi penyerahan surat tugas dari Mendagri diberikan langsung oleh Uu kepada Eka di Ruang Manglayang, Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kamis (18/10/2018).

"Kegiatan hari ini adalah kegiatan kedinasan yaitu memberikan surat penugasan atau menegaskan surat penugasan bahwa pimpinan Kabupaten Bekasi diganti atau di-Plt-kan kepada Pak Eka. Dalam Undang-undang seperti itu, tapi agar lebih tegas ini surat dari Mendagri dan ini surat penugasan dari kami," ucap Uu.

Uu pun berharap, Eka dapat mengemban tugas tersebut dengan baik untuk memastikan pelayanan publik tak terganggu.

"Mudah-mudahan Pak Bupati bisa menjalankan tugas dengan baik. Harus mampu menjaga kebersamaan dalam melaksanakan roda pemerintahan. Tugas seorang bupati ada tiga, pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan ini tak akan bisa berjalan dengan baik tanpa kebersamaan dengan seluruh elemen masyarakat dan Forkominda," tuturnya.

Baca juga: Suap Bupati Bekasi Diduga untuk Dapatkan IMB Meikarta

Uu pun berharap kasus Neneng menutup jejak kepala daerah di Jabar yang tersandung kasus korupsi.

"Harapan kami tidak ada lagi, kita harus semakin hati-hati, semakin waspada," jelasnya.

Seperti diketahui, Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/10/2018). Neneng ditahan setelah hampir 20 jam diperiksa di gedung KPK Jakarta.

Neneng Hasanah ditangkap oleh petugas KPK pada Senin (15/10/2018) malam. Neneng tiba di Gedung KPK sekitar pukul 23.25 WIB.

Setelah tiba, Neneng langsung menjalani pemeriksaan secara intensif. Politisi Golkar tersebut baru keluar dari gedung KPK dan mengenakan rompi oranye pada pukul 19.46 WIB.

"Ditahan di rutan KPK selama 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Dalam kasus ini, Neneng selaku bupati dan para kepala dinas di Pemkab Bekasi diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan uang sebesar Rp 7 miliar.

Baca juga: Geledah Rumah Bupati Bekasi, KPK Temukan Uang Yuan dan Rupiah Senilai Rp 100 Juta

Pemberian uang itu terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Selain Neneng, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas dan satu pejabat sebagai tersangka.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden