Pengadilan Tolak Tuntutan Perempuan Saudi untuk Nikahi Pemain Musik

Rabu, 3 Oktober 2018 | 10:42 WIB
Thinkstock Ilustrasi pengadilan.

UNAIZAH, KOMPAS.com - Seorang perempuan Arab Saudi kalah dalam persidangan sehingga dia tidak bisa menikahi pria pilihannya, yang merupakan seorang pemain alat musik oud, semacam kecapi.

Melansir BBC, Rabu (3/10/2018), keluarga dari perempuan yang tidak disebutkan namanya itu menolak untuk menyetujui rencana pernikahan keduanya. Keluarga perempuan itu menilai permainan kecapinya membuatnya tidak cocok secara agama.

Perempuan itu merupakan seorang manajer bank di Unaizah, provinsi Qassim. Sementara, pria yang melamarnya juga berprofesi sebagai guru sekolah.

Baca juga: Arab Saudi Akan Buka Pantai Wisata Mirip Riviera di Perancis

Saudi Gazette melaporkan, beberapa wilayah di kerajaan Saudi memandang seorang pria yang memainkan alat musik memiliki reputasi yang buruk.

Perempuan berusia 38 tahun tersebut mengajukan tuntutan ke pengadilan atas hal yang menimpanya. Namun, pengadilan menolak gugatannya dan mengabulkan permintaan keluarganya.

"Karena peminang (pria) memainkan alat musik, dia tidak cocok untuk perempuan ini," demikian pernyataan pengadilan.

Perempuan itu mengatakan, pamannya telah menyetujui pernikahannya, namun salah satu saudara laki-lakinya menolak pria yang melamarnya karena dia juga memainkan alat musik oud.

Peristiwa tersebut menjadi perbincangan penduduk Saudi, setelah pengacara Saudi Abdul Rahman Al-Lahim membahasnya di Snapchat.

Kini, perempuan itu akan berupaya memperoleh campur tangan dari otoritas tertinggi negara untuk terus memperjuangnya cintanya.

Dia bertekad untuk menikahi dengan pujaan hatinya, yang menurutnya merupakan pria yang saleh dan memiliki reputasi baik.

Baca juga: 3 Aktivis Saudi yang Dipenjara Dapat Penghargaan Nobel Alternatif

"Saya tidak akan berhenti di sini. Saya akan membawa masalah ini ke Mahkamah Agung," ucapnya.

Arab Saudi telah meluncurkan serangkaian reformasi kebijakan selama satu tahun terakhir untuk memperbaiki citra kerajaan, termasuk mengizinkan perempuan mengemudikan mobil.

Namun, negara pimpinan Raja Salman ini erus menghadapi kritik atas sistem perwalian yang memungkinkan pria untuk menjalankan wewenang membuat keputusan untuk kerabat perempuan mereka.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden