Presiden Jokowi Janji Gaji Ke-13 dan THR Dilanjutkan 2019

Selasa, 25 September 2018 | 13:36 WIB
Kompas.com/ Aji YK Putra Presiden Joko Widodo saat kunjungan kerja di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (13/7/2018)

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo menghadiri pembukaan Pekan Purnabakti Indonesia (PPI) Tahun 2018 di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (25/9/2018).

Kepada para pensiunan yang hadir, Presiden Jokowi bertanya mengenai pencairan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR).

"Gaji ke-13 dan THR sudah sampai belum?" tanya Jokowi.

Para pensiunan yang hadir kompak menjawab bahwa mereka sudah mendapat gaji ke-13 dan THR. Namun, Jokowi bertanya sekali lagi untuk memastikan.

"Bener? Kalau ada yang belum dapat silakan maju," kata Jokowi.

Namun, tak ada satu pun pensiunan yang maju keatas panggung. Jokowi senang gaji ke-13 dan THR sudah terdistribusi dengan baik.

Sebab, tahun 2018 ini adalah pertama kalinya pemerintah memberikan gaji ke-13 dan THR kepada pensiunan aparatur sipil negara.

Tahun-tahun sebelumnya, pensiunan PNS, anggota TNI dan Polri hanya mendapatkan gaji ke-13.

Jokowi memastikan kebijakan memberikan gaji ke-13 sekaligus THR ini akan tetap dilanjutkan pada tahun depan.

"Tahun depan dilanjutkan lagi, maksudnya gaji ke-13 dan THR-nya. Jangan ke mana-mana nanti dikira saya kampanye," kata Jokowi disambut tawa hadirin.

Jokowi mengatakan, pemberian gaji ke-13 dan THR untuk pensiunan ini tak hanya berdampak pada kesejahteraan pensiunan sendiri.

Lebih dari itu, Jokowi meyakini kebijakan pemerintah ini bisa menggerakkan perekonomian.

"Saya ingin memastikan daya beli masyarakat bisa kita tingkatkan karena apa pun apabila Bapak Ibu semuanya belanja ke pasar lebih dari biasanya, akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi negeri ini," kata dia.



Penulis : Ihsanuddin
Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden