Presiden Jokowi: Rakyat Nunggu Dilayani Buat Sertifikat yang Cepat

Selasa, 25 September 2018 | 11:42 WIB
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat penyerahan sertifikat tanah kepada warga di Kuningan, Jawa Barat, Jumat (25/5). Presiden membagikan sebanyak 2.000 sertifikat untuk masyarakat di Kuningan.

BOGOR, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo membagikan 7.000 sertifikat lahan untuk masyarakat di Kabupaten dan Kota Bogor dan sekitarnya dalam program reforma agraria.

Presiden Jokowi hadir dalam acara Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat di Lapangan Luar Stadion Pakansari Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/9/2018) pagi.

Pada kesempatan itu, ia membagikan sebanyak 7.000 sertifikat kepada masyarakat di wilayah Bogor dan sekitarnya.

Sebanyak 4.000 sertifikat diantaranya untuk masyarakat di Kota Bogor dan 3.000 sertifikat selebihnya untuk masyarakat di Kabupaten Bogor.

"Setiap saya ke luar daerah selalu keluhannya sama, sengketa lahan, konflik tanah," kata Jokowi seperti dikutip Antara.

Hal itu dianggapnya wajar mengingat dari 126 juta bidang tanah yang ada di seluruh Indonesia pada 2015, baru 46 juta yang sudah disertifikatkan.

Baca juga: Masuk Masa Kampanye, Presiden Jokowi Setop Bagi-bagi Sepeda

Oleh karena itu, pada masa pemerintahannya, Presiden Jokowi ingin mempercepat proses sertifikasi lahan tersebut melalui program reforma agraria.

Ia memberikan, target kepada Menteri ATR/Kepala BPN untuk bisa menerbitkan 5 juta sertifikat pada 2016, bertambah 7 juta tahun ini, dan 9 juta tahun depan.

"Saya perintahkan, tidak bisa seperti ini terus, rakyat nunggu untuk dilayani pembuatan sertifikat yang cepat, yang murah. Bukan pungut sana pungut sini minta sana minta sini. Saya juga rakyat, saya pernah ngurus sertifikat," katanya.

Ia meyakini dengan diberi target yang tinggi, jajarannya mampu bekerja lebih baik dan merealisasikan target tersebut.

Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi berpesan kepada ribuan masyarakat yang menerima sertifikat untuk menjaga sertifikat yang diterimanya sebagai bukti hak hukum atas tanah yang dimilikinya.

Presiden meminta, agar masyarakat memberikan sampul plastik dan memfotocopy serta menyimpan sertifikat asli dan copiannya secara terpisah.

Ia juga menegaskan, pentingnya kepemilikan sertifikat untuk menghindari konflik dan sengketa lahan.

Mantan Gubernur DKI itu juga mengingatkan, jika ada masyarakat yang akan menggunakan sertifikat sebagai bahan agunan atau jaminan untuk kredit bank, maka harus memperhitungkannya dengan baik dalam hal kemampuan membayar.

Ia mendukung jika hal itu dilakukan untuk keperluan produktif seperti modal usaha, modal kerja, atau investasi.

"Hati-hati karena ini barang milik kita yang berharga yang bisa diwariskan kepada anak cucu kita," katanya.

Presiden sekaligus berpesan kepada ribuan masyarakat yang hadir agar senantiasa menjaga kerukunan dan kebersatuan karena hal itu merupakan aset paling berharga bangsa ini.

"Inilah yang harus kita jaga karena aset terbesar bangsa kita adalah persatuan, jangan sampai saya titip karena pilihan bupati, gubernur, wali kota, presiden kita jadi terpecah-pecah, terbelah, jangan. Kita ini semuanya bersaudara, kita jaga ukhuwah islamiyah, kita jaga ukhuwah wathaniyah kita," katanya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar mengkonfirmasi benar beragam informasi yang beredar terutama di media sosial yang banyak bertebaran fitnah dan kabar bohong apalagi di tahun politik.

"Jangan mudah termakan oleh hal-hal yang berbau fitnah. Itu bukan etika, bukan nilai-nilai agama yang kita anut, etika bangsa Indonesia adalah kesantunan, keramahtamahan, lemah lembut, itulah kenapa kita dikenal sebagai bangsa yang ramah," katanya.

Presiden pada kesempatan itu didampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil dan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.

Masyarakat yang hadir dari berbagai lapisan termasuk petani hingga sopir angkot tampak antusias dan berebut ingin melihat Presiden dari dekat.

Mereka bahkan bersorak dan bertepuk tangan di beberapa bagian sambutan Presiden.

Penulis :
Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden