Sandiaga: Nomor Urut 02, Isu Ekonomi dan Bahan Pokok

Jumat, 21 September 2018 | 23:14 WIB
KOMPAS.com/SABRINA ASRIL Pasangan calon Prabowo-Sandiaga mendapat nomor urut 2. Sementra Jokowi-Maruf mendapat nomor urut 1. Proses pengundian nomor urut ini dilakukan dalam pleno KPU, Jumat (21/9/2018)/

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Sandiaga Uno menyebut nomor urut 02 yang ia dan Prabowo Subianto dapatkan dalam Pilpres 2019 adalah karunia Allah.

Nomor urut berapa saja, kata Sandiaga, yang paling penting Indonesia menjadi lebih baik ke depannya.

"Menurut saya ini karunia Allah, dan nomor berapa saja, yang paling penting kita jaga tentunya Indonesia lebih baik ke depan," kata Sandiaga usai pengundian nomor urut capres-cawapres di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018).

Angka 02 dimaknai Sandiaga sebagai dua isu utama yang akan ia dan Prabowo angkat dalam Pilpres 2019. Kedua isu tersebut, adalah isu ekonomi dan isu harga bahan pokok.

"Menurut saya, 02 ini ada maknanya, karena dua ini adalah dua isu utama kita ke depan, yang pertama isu ekonomi dan yang kedua harga bahan pokok," ujar dia.

Mengutip ucapan Ketua Juru Bicara tim kampanye Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar, dua berarti peace and victory.

"Kalau Bang Dahnil bilang, dua itu peace and victory, adil dan makmur," kata Sandi.

Berdasarkan hasil pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres, pasangan calon Joko Widodo dan Ma'ruf Amin mendapat nomor urut 01. Sementara pasangan calon Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mendapat nomor urut 02.

Editor : Dian Maharani

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden