Mantan Napi Korupsi Boleh Jadi Caleg, Apa Tanggapan Warga?

Jumat, 21 September 2018 | 19:01 WIB
Kompas Ilustrasi Koruptor

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat merespons negatif terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan mantan napi korupsi untuk maju sebagai calon wakil rakyat.

Contoh mantan napi korupsi yang maju kembali menjadi calon wakil rakyat adalah politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik. Ia juga disebut sebagai calon kuat menjadi wakil gubernur DKI Jakarta.

Stefany (23), seorang karyawan swasta di daerah Kebon Sirih, Jakarta Pusat, mengaku kecewa dengan keputusan MA itu.

Ia menilai, masih banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang lebih berhak dan mempunyai rekam jejak lebih baik untuk maju sebagai calon wakil rakyat.

Baca juga: MA Putuskan Mantan Koruptor Boleh Nyaleg, Taufik Ucap Alhamdulillah

Sedangkan calon wakil rakyat berstatus mantan napi korupsi baginya sosok yang telah berkhianat pada rakyat dan negara.

"Gue enggak setuju karena dia pernah berkhianat pada rakyat. Artinya, dia enggak bisa bertanggung jawab dengan benar," ujar Stefany, kepada Kompas.com, Jumat (21/9/2018).

Stefany juga berpendapat, memperbolehlan mantan napi korupsi menjadi calon wakil rakyat lagi menunjukkan sebuah kemunduran dalam dunia politik.

"Mundur banget sampai diperbolehkan gitu. Sama saja melakukan kesalahan dua kali kalau gitu. Semoga saja enggak ada kerja sama dengan penguasa ya," ungkap Stefany.

"Walaupun kita punya hak untuk tidak memilihnya, tapi negara harusnya juga punya hak untuk menolak mereka jadi calon wakil rakyat lagi. Kita enggak kekurangan warga yang baik dan bersih kok untuk jadi wakil rakyat," sambung dia.

Ditemui dalam kesempatan berbeda, Febriani (24), juga berpendapat, mantan napi korupsi tidak mempunyai hak untuk mencalonkan diri menjadi calon wakil rakyat lagi.

Ia menilai, keputusan MA itu telah mencoreng dunia politik di Indonesia.

"Kayak enggak ada warga lain yang lebih bersih. Yang enggak korupsi saja masih susah benerin daerahnya dan enggak menyerap aspirasi rakyat, apalagi yang korupsi. Enak banget ya sudah korupsi, tapi masih bisa balik lagi," ujar Febri.

"Apa fungsinya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) buat ngelamar pekerjaan kalau yang jelas-jelas korupsi masih bisa diterima lagi," sambung dia.

Fransiscus (27), warga lainnya menilai, keputusan MA itu telah membunuh kepercayaan masyarakat terhadap wakil rakyatnya.

Ia berpendapat, mantan napi korupsi seharusnya diberikan sanksi sosial untuk memberikan efek jera.

"Kalau mereka masih boleh mencalonkan diri lagi, pasti bakal diikuti sama yang lain. Gue saja mikir, kalau mereka saja bisa balik kerja di instansi pemerintah, ya sudah mending korupsi saja karena bakal bisa balik kerja jadi wakil rakyat lagi kan," ungkap Fransiscus.

Ia berharap, MA masih mau mengkaji ulang keputusan tersebut sehingga masyarakat bisa lebih percaya pada kinerja pemerintah.

Baca juga: Ikuti Putusan MA, KPU DKI Loloskan M Taufik sebagai Caleg

"Tolonglah dikaji lagi keputusannya itu. Jangan sampai keputusan itu membuat masyarakat enggak percaya pada hukum di Indonesia ya," ujar Fransiscus.

Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta uji materi Pasal 60 huruf j PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg napi korupsi menjadi Memenuhi Syarat (MS). Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai calon wakil rakyat.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden