Keppres Terbit, Sandiaga Uno Resmi Jadi Mantan Wakil Gubernur DKI

Selasa, 18 September 2018 | 12:00 WIB
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Sumarsono saat ditemui sebelum rapat teknis persiapan Pilkada serentak 2018 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian Sandiaga Uno sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta sudah terbit.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, keppres itu sudah diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta.

"Sudah (terbit), masih disegel, sudah diserahkan ke Gubernur DKI," ujar Sumarsono melalui pesan singkat, Selasa (18/9/2018).

Sumarsono menjelaskan, proses selanjutnya yakni Anies akan menyampaikan keppres tersebut kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Pembahasan kursi wagub DKI dimulai setelah itu.

Baca juga: Mencari Wakil Gubernur DKI Pengganti Sandiaga Tanpa Ribut-ribut...

"Gubernur DKI menyampaikan resmi kepada ketua Dewan. Baru mulai proses pembahasan rencana pengisian wagub DKI sesuai tatib (tata tertib)," kata dia.

Partai politik pengusung Anies-Sandiaga pada Pilkada DKI 2017, yakni Gerindra dan PKS, kemudian bisa mengusulkan masing-masing satu nama calon wagub DKI. Pemilihan kemudian diserahkan kepada DPRD DKI Jakarta.

Baca juga: Gerindra Tunggu Keppres Jokowi Sebelum Bahas Pengganti Sandiaga

"Bisa (mengusulkan nama cawagub) ke Gubernur DKI, masing-masing partai satu nama. Dua calon diteruskan kepada ketua DPRD untuk dipilih satu dari dua pilihan," ucap Sumarsono.

Adapun Sandiaga mengundurkan diri dari jabatan wagub DKI karena maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2019.

Baca juga: Ini Penjelasan Kemendagri soal Pergantian Wagub DKI Setelah Sandiaga Mundur

Penulis : Nursita Sari

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden