PAN Putuskan Tak Akan Usung Caleg Eks Koruptor

Minggu, 16 September 2018 | 10:15 WIB
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Sekjen Partai Amanat Nasiona (PAN) Eddy Soeparno saat ditemui di Rumah Pemenangan PAN, Jalan Daksa, Jakarta Selatan, Senin (10/9/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menuturkan partainya tetap tak akan mengusung mantan narapidana korupsi sebagai calon legislatif Pemilu 2019.

Hal itu menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mantan koruptor menjadi caleg.

"Khusus terkait PAN, kami tetap konsisten untuk tidak mencalonkan (mantan) napi tindak pidana korupsi. Oleh karena itu kami telah berkomunikasi dengan daerah untuk segera dievaluasi," kata Eddy di sela-sela pembekalan caleg PAN di Grand Paragon, Jakarta, Minggu (16/9/2018).

Baca juga: Bacaleg Eks Koruptor Ini Nilai Putusan MA dan Bawaslu Obyektif

Eddy menegaskan, pihaknya sudah memutuskan untuk menarik caleg yang terindikasi merupakan mantan narapidana korupsi dan menggantinya dengan kader lain.

"Nah iya targetnya demikian, sudah dikomunikasikan secara internal," ujarnya.

Di sisi lain, kata Eddy, PAN menghormati putusan tersebut. Pasalnya, putusan MA ini mengakhiri polemik larangan napi kasus korupsi menjadi caleg di kalangan partai politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kami bersyukur bahwa putisan MA keluar. Karena itu memberi kepastian hukum atas polemik baik antara KPU dan partai politik, maupun KPU dan Bawaslu," paparnya.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg dalam PKPU No 20 tahun 2018 bertentangan dengan UU Pemilu No 7 tahun 2017.

Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg eks koruptor menjadi Memenuhi Syarat (MS). Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.

Bawaslu sebelumnya meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019. Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Baca juga: Jokowi Hormati Keputusan MA soal Eks Koruptor Boleh Nyaleg

Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat.

Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS). Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.

Sementara KPU, dalam bekerja berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.

Kompas TV Hal ini ia tegaskan saat berkunjung ke Pelatnas Asian Paragames di Solo.



Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden