Kepala Daerah Aktif Kemungkinan Tak Masuk Struktur di Tim Kampanye Jokowi-Ma'ruf

Jumat, 14 September 2018 | 19:29 WIB
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Pasangan Joko Widodo-Maruf Amin, Arsul Sani

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin mengungkapkan, struktur Tim Kampanye Daerah (TKD) telah terbentuk di 24 provinsi hingga Jumat (14/9/2019) pagi.

Namun, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Arsul Sani memastikan, para kepala daerah aktif tidak akan menempati posisi ketua TKD.

"Saya malah tidak melihat di TKD ini kepala daerah aktif yang menjabat karena memang tidak boleh," ujar Arsul di Rumah Cemara, Jakarta, jumat (14/9/2018).

Menurut Arsul, ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang kepala daerah aktif menjadi tim kampanye capres-cawapres.

Namun Arsul mengatakan bahwa para kepala daerah aktif merupakan kader yang parpolnya memiliki sikap untuk mendukung Jokowi-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019.

Baca juga: Golkar Akan Kerahkan Seluruh Kepala Daerah Menangkan Jokowi-Maruf

Oleh karena itu, TKN akan meminta penjelasan kepada KPU terkait hal itu agar kepala daerah aktif tetap bisa berkontribusi di tim pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin.

Saat ini kata Arsul, TKN masih melakukan finalisasi terkait posisi kepala daerah aktif di tim pemenangan.

Kemungkian besar para kepala daerah itu hanya akan menjadi dewan pengarah atau dewan penasehat saja yang tidak secara langsung masuk ke dalam struktur tim.

"Kami pun nanti akan minta ketegasan dari KPU dan juga Bawaslu. Posisi yang paling tepat dan peran yang tidak melanggar aturan itu seperti apa di luar mereka harus cuti saat kampanye," kata dia.

Pengecualian

Meski memastikan kepala daerah aktif tidak akan masuk ke struktur TKD, Arsul mengatakan ada TKD yang diketuai oleh kepala daerah yang baru terpilih yakni Gubernur Maluku Murad Ismail.

TKN menilai hal itu boleh dilakukan karena kepala daerah tersebut baru akan menjabat pada Mei 2019, setelah pemilu 2019.

Penulis : Yoga Sukmana
Editor : Dian Maharani

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden