TANGERANG KOTA, KOMPAS.com - FF (17), pelaku utama tawuran pelajar antara SMK Biphuri Tangerang dan SMK Sasmita Jaya 1 menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (10/9/2018).
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, FF menghadiri sidang dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan bernomor 32.
Wajahnya ditutup masker hijau dan mengenakan peci hitam.
Baca juga: Suporter Bola Tawuran di Jalan Ciledug Raya
Sembari menanti kehadiran kuasa hukumnya, ia duduk di kursi terdakwa sambil terus menunduk.
Tak lama kemudian, sang ibu datang dan langsung menemani duduk di sebelahnya, sedangkan anggota keluarga lain duduk di kursi belakang.
Beberapa saat sebelum sidang dimulai, ia menyalami satu persatu keluarga yang hadir di persidangan.
Baca juga: Bukan Ditusuk Pedang, Korban Tawuran Pelajar di Tangsel Ternyata Dilempar Parang
Sambil duduk berdampingan, ibunya sesekali terlihat berbisik kepada FF.
Pada pukul 13.40, Hakim Ketua Tuty Haryati membuka sidang putusan yang turut dihadiri Badan Pemasyarakatan Serang, Banten.
"Ini karena (sidang) putusan jadi terbuka ya. Saya mohon semuanya tertib ya," kata Tuty menandakan sidang dimulai.
Baca juga: Tawuran di Serpong, Seorang Pelajar Tertusuk Pedang Samurai
Sebelumnya, polisi menyatakan FF sebagai pelaku utama dalam tawuran lantaran menjadi penyebab meninggalnya AF (18), siswa SMK Sasmita Jaya 1 pada 31 Juli 2018 di Jalan Boulevard Taman Tekno, Pamulang, Tangerang Selatan.
Pipi korban terkena lemparan parang sepanjang 40 sentimeter dari FF.