Mengakhiri Polarisasi Dua Kutub dengan Spirit Kejujuran

Kamis, 9 Agustus 2018 | 10:46 WIB
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA Pesan Damai - Sebuah mural yang berisi dan membawa pesan damai menghiasi tembok di Lamper Kidul, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (7/2/2017). Mural tersebut membawa pesan damai di tengah keberagaman masyarakat yang saat ini rentan dengan isu SARA dari media sosial.

PEMILIHAN Presiden Tahun 2014 dan Pemilihan Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 telah menyisakan residu energi yang begitu besar. Dua kutub mengkristal, hingga saat ini sangat sulit mencair.

Entah siapa yang memulai, istilah cebong dan kampret menjadi penamaan yang khas untuk dua kutub itu. Jagat media sosial kemudian begitu ramai dengan pertentangan warganet di dua kutub ini. 

Cebong merupakan panggilan untuk pasukan die hard pembela Pak Joko Widodo. Sementara kampret berada di kutub seberang. 

Hampir lima tahun mereka bertarung, sampai hari ini belum juga ada upaya ishlah rekonsiliasi. Alih-alih gencatan senjata, masing-masing dari mereka di tahun politik ini kian aktif mengasah diksi-diksi insinuatif bernada cercaan dan kecaman.

Baca juga: PoliticaWave: Terjadi Polarisasi Perbincangan soal Ahok di Media Sosial

Anak bangsa seolah dipaksa berada dalam disparitas pemahaman ideologi semu, berbalut misi mempertahankan kemapanan patron masing-masing. Secara hakikat, situasi ini sesungguhnya teramat melelahkan dan tidak melahirkan benefit bagi anak bangsa.

Seharusnya, hasil kontestasi politik menjadi sintesa bagi kedua kubu. Dia harus diterima sebagai jawaban sejarah untuk setiap gagasan yang ditawarkan. Sayangnya, sintesa itu tidak pernah terjadi. Boleh jadi, kobaran konflik ini sengaja dipelihara.

Kritik yang mengarah pada ejekan dan pembelaan membabi buta sering kita temukan dalam unggahan sosial media. Salah satunya saat mengomentari kepemimpinan Anies-Sandi di Jakarta.

Satu kubu mengkritik seolah Anies-Sandi tidak ada benarnya dan nol prestasi kerja. Ahoklah pemimpin terbaik di Jakarta yang tiada pernah akan ada gantinya.

Satu kubu yang lain menganggap Anies-Sandilah yang membenahi Jakarta saat ini. Apabila ada kekurangan, itu merupakan ketidakmampuan Ahok pada masa lalu.

Padahal, kalau kita mau objektif, Ahok ada sisi keberhasilannya, tetapi ada juga sisi lemahnya. Begitupun Anies-Sandi, ada aspek yang menjadi fokus perubahannya, ada juga pekerjaan yang dia lupakan.

Maka letak oposisi dalam perspektif demokrasi adalah memberikan otokritik konstruktif agar ada perbaikan dalam kepemimpinan kubu yang menjadi lawan politiknya.

Baca juga: Amnesty Internasional: Hak Elektoral dan Pluralisme di Indonesia Alami Kemerosotan

Salah satu kerugian yang dialami Jakarta adalah keengganan Anies-Sandi untuk merawat apa yang dahulu diletakan Ahok. Seperti tidak terawatnya kawasan Kalijodo.

Hal ini bisa jadi Anies-Sandi enggan merawatnya. Karena apabila dia merawatnya tidak menjadi tren kreativitas baru yang menjadi merk mereka.

Bahkan, bisa jadi kelompok oposisi akan menganggap Anies-Sandi tidak memiliki kreativitas karena dianggap hanya bisa meneruskan apa yang Ahok letakan.

Padahal dari sisi proses, pembangunan harus berjalan berkesinambungan. Setiap masa, seorang pemimpin memiliki jasa kepemimpinan dan apabila memiliki manfaat harus diteruskan.


Pertimbangan politik kepartaian

Pemilu 2019 adalah perspektif sudut pertimbangan politik kepartaian. Hal ini bisa dilihat dari hanya partailah yang berhak mencalonkan calon presiden dan calon wakil presiden RI. Tidak ada ruang bagi calon independen seperti pada pemilihan kepala daerah. 

Nalar ideologi dalam menentukan sosok pemimpin Indonesia masa depan akan runtuh oleh kepentingan peningkatan elektabilitas partai politik pengusung. Hal ini disebabkan karena Pilpres kali ini berbarengan dengan Pemilihan Legislatif.

Ilustrasi pilkadaKOMPAS/TOTO SIHONO Ilustrasi pilkada
Efek insentif elektoral dari calon presiden yang diusung akan sangat berpengaruh kuat terhadap pilihan partai politik. Sehingga, alotnya menentukan cawapres lebih didasarkan pada kepentingan partai politik, bukan kepentingan lain di luar itu.

Begitu juga Partai Golkar saat memberikan dukungan kepada Presiden Joko Widodo. Hal ini didasarkan pada kondisi objektif kepentingan Partai Golkar itu sendiri.

Sehingga, dukungan tersebut harus memiliki implikasi pada peningkatan elektoral partai yang paling ideal. Golkar merupakan pemilik raihan suara terbesar kedua setelah PDIP. 

Posisi wakil presiden sebaiknya merupakan representasi dari Partai Golkar. Apabila itu tidak bisa diwujudkan, maka harus dicari formula agar partai golkar memiliki insentif elektoral.

Politik logis argumentatif adalah tema dari sebuah demokrasi modern. Akan tetapi, argumentasi ideologis atas nama Pancasila maupun agama tidak boleh digunakan untuk menyulut emosi publik.

Baca juga: Dunia Butuh Indonesia dengan Warisan Pluralisme

Karena, nalar dan hati mereka akan terbakar, kemudian mereka larut dalam spirit peperangan atas nama agama dan ideologi. Saat itu terjadi, maka elit politik dianggap gagal dalam memberikan pendidikan politik kepada para pengikutnya.

Hal tersebut bertentangan dengan semangat kepartaian bahkan dari sisi pengelolaan anggaran kepartaian yang bersumber dari APBN dan APBD.

Penggunaannya dianggap tidak memiliki manfaat karena 75 persen dari bantuan partai politik harus digunakan untuk pendidikan politik berdasarkan amanat undang-undang.

Pertanyaan mendasar dalam pikiran dan hati kita adalah apakah eksploitasi argumentasi ideologis itu akan menjadi nalar abadi dalam perjalanan politik kepartaian? Atau malah sebaliknya, esok lusa terjadi kompromi politik dengan argumentasi demi kemaslahatan dan keutuhan bangsa dan negara.

Apabila itu terjadi, maka bersiaplah, mereka yang tersulut dan terbakar dengan emosi agama dan ideologi tersebut untuk mengalami kekecewaan. Hal ini dapat berupa terbentuknya oposisi non-kepartaian yang absurd inkonstitusional yang bersifat separatis ideologis yang berbahaya bagi stabilitas keamanan.

Selain itu, kepercayaan terhadap elit politik akan hilang karena dianggap gagal mengelola politik aliran yang menjadi tumpuan terakhir harapan mereka.

Marilah jujur pada masyarakat bahwa perbedaan pandangan politik itu hanya berlaku pada pemilihan presiden dan wakil presiden. Semuanya dibuat seolah mengarah pada pertarungan yang sangat ideologis.

Tetapi, kerjasama antar-partai politik dalam mengelola anggaran pada hampir seluruh tingkatan dari pusat hingga daerah, pertarungan ideologi itu nyaris tak terdengar. Seluruhnya senyap dalam bisikan saling mengerti dan saling berbagi.

Agama dan Pancasila seolah hadir dan begitu gempita untuk diperjuangkan dalam mimbar politik terbuka. Tetapi, seolah ditiadakan dalam bisikan penyusunan anggaran yang tertutup.

Salah satu spirit agama dan Pancasila adalah kejujuran. Marilah jujur mengatakan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden adalah pertarungan kepentingan politik, bukan pertarungan ideologi. Akhiri polarisasi dua kutub ini, jangan sampai dibawa pada Pilpres 2019 nanti. 

Penulis : Dedi Mulyadi
Editor : Amir Sodikin

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden