Tiga Tawaran Ini Bisa Buat Prabowo Pertahankan PAN dan PKS

Rabu, 8 Agustus 2018 | 10:31 WIB
ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (tengah) bergandengan tangan dengan Presiden PKS Sohibul Iman (kiri) dan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Aljufri seusai melakukan pertemuan di DPP PKS, Jakarta, Senin (30/7/2018). Pertemuan tersebut untuk membahas hasil dari penyampaian Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional yang menunjuk Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden 2019 serta Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Aljufri dan Ustaz Abdul Somad sebagai Cawapres.

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai-partai politik koalisi pendukung Prabowo Subianto belum solid sepenuhnya. Setelah PAN yang secara mengejutkan mengatakan belum menentukan arah Pilpres 2019, kini PKS menunjukkan kengototannya dalam mengusung salah satu kader, Salim Segaf Al Jufri, sebagai cawapres pendamping Prabowo.

Di sisi lain, opsi memasangkan Prabowo dengan Agus Harimurti Yudhoyono dari Partai Demokrat juga terbuka.

Pertanyaannya, lantas ke manakah arah dukungan PAN?

Apalagi, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan sudah bertemu empat mata dengan Presiden Joko Widodo, Senin (7/8/2018) kemarin.

Lalu, apakah PKS kekeuh mempertahankan Salim Segaf sebagai cawapres Prabowo? Apakah PKS akan mengubah arah dukungannya apabila Prabowo tidak menggaet Salim Segaf menjadi cawapres?

Baca juga: Utak-atik Peta Koalisi Jokowi dan Prabowo, Mungkinkah Ada Poros Ketiga?

Pengamat politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio, berpendapat, ada beberapa hal yang bisa dilakukan Prabowo Subianto untuk tetap mempertahankan PAN dan PKS berada di dalam barisan pendukungnya.

"Yang pertama adalah melakukan pendekatan non-politik. Jadi, pendekatan ini lebih kepada pendekatan pertemanan. Bicara hati ke hati Pak Prabowo dengan ketua umum PAN dan PKS," ujar Hendri kepada Kompas.com, Rabu (8/8/2018).

Dalam komunikasi interpersonal itu, Prabowo membujuk PAN dan PKS untuk tetap berada di dalam koalisi pendukungnya. Tentu, harus dengan memberikan keyakinan bahwa dua partai itu tetap untung secara politik apabila tetap berada di dalam barisan.

Salah satu keuntungan politik yang harus dijamin Prabowo adalah perolehan kursi di DPR RI dalam pemilihan anggota legislatif 2019.

Baca juga: Zulkifli Hasan Temui Jokowi, PAN Bantah Merapat ke Koalisi 9 Parpol

"Bagaimana cara menguntungkannya? Ya bisa saja kemudian PAN memiliki jatah lebih banyak untuk menggunakan cawapres untuk promosi atau kampanye demi perolehan kursi di DPR dalam hal pemilihan legislatif," ujar Hendri.

Cara kedua, mau tidak mau Prabowo harus memberikan konsesi politik yang besar kepada PKS dan PAN. Konsesi politik yang dimaksud misalnya janji bahwa kader kedua parpol tersebut lebih banyak mendapatkan jatah kursi menteri apabila menang Pilpres 2019.

"Kedua ini pendekatan kekuasaan. Harus dijanjikan untuk mendapatkan kursi di kabinet lebih banyak. Dua hal itu saja yang bisa dilakukan untuk supaya PAN dan PKS mau ikut terus bersama Pak Prabowo," ujar Hendri.

Cara ketiga, tentu Prabowo mengalah dengan menggaet Salim Segaf Al Jufri sebagai cawapresnya agar PKS dan PAN tetap berada di barisan.

"Tapi cara yang ketiga ini agak esktrem ya," ujar Hendri.


Kompas TV PAN masih mempertimbangkan beberapa hal sebelum menentukan arah koalisi.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden