Jika Terima Rp 30 Miliar, Fahri Hamzah Akan Pakai untuk Perbaiki PKS

Senin, 6 Agustus 2018 | 16:41 WIB
Kompas.com/Sherly Puspita Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyambangi gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa (26/6/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi PKS Fahri Hamzah menyatakan, tak akan menggunakan uang Rp 30 miliar hasil menang sidang dengan PKS untuk kepentingan pribadi.

Ia berjanji menggunakan uang tersebut untuk memperbaiki PKS.

Fahri mengatakan, sedianya yang ia tuntut bukanlah PKS, melainkan lima pimpinan PKS, yakni Presiden PKS Sohibul Iman, Wakil Ketua Majelis Takhim Hidayat Nur Wahid, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Anggota Majelis Takhim Abdi Sumaithi, dan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Abdul Muis Saadih.

Baca juga: Kisah Fahri Hamzah Vs PKS, dari Pemecatan hingga Penolakan Kasasi

Namun, kata Fahri, kelimanya selalu mengaitkan tuntutan itu kepada partai. Menurut Fahri, seharusnya aset kelima pimpinan PKS itu yang disita, bukan harta milik PKS.

"Merekalah yang harus disita asetnya dibekukan rekeningnya demi membayar akibat dari tindakan mereka pribadi. Tapi kan mereka sering sekali nyeret-nyeret partai, maka saya beri sinyal eh kalau begini caranya kekayaan partai bisa habis," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/8/2018)0

"Apa yang sudah diakumulasi oleh kader termasuk waktu di jaman saya dulu itu bisa hilang," lanjut Fahri.

Baca juga: Menang Gugatan, Fahri Hamzah Akan Temui Anis Matta untuk Benahi PKS

Ia menilai, kelima pimpinan itu layak disita asetnya karena telah merusak partai.

Fahri mengatakan, sejumlah aset kelimanya yang bisa disita dan bernilai, yakni rekening dan harta bergerak dan tidak bergerak lainnya.

"Saya menuntut orang yang berbuat kerusakan itu supaya bayar bagaimanapun caranya. Termasuk dengan cara nanti kan akan dipanggil pengadilan. Asetnya disita, rekeningnya bisa disita kalau dia enggak mau bayar total Rp 30 miliar itu," lanjut Fahri.

Fahri Hamzah menyatakan akan menempuh langkah agresif dalam menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi PKS.

Ditolaknya kasasi PKS, maka Fahri berhak mendapat ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar dan dikembalikan posisinya sebagai anggota partai.

Langkah agresif itu ialah mempercepat eksekusi putusan pengadilan agar petinggi PKS membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar dan membatalkan pemecatan Fahri dari partai.

"Ini misalkan akan ada ekseskusi, saya ingin ini dieksekusi segera supaya ini harus dikaitkan dengan beban partai yang dipimpin oleh pimpinan-pimpinan yang sekarang ini terbukti berbuat salah," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/8/2018).

Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden