Apple Watch Selamatkan Pria dengan Denyut Jantung Tak Wajar

Senin, 6 Agustus 2018 | 16:04 WIB
PhoneArena Apple Watch selamatkan nyawa orang.

KOMPAS.com - Arloji pintar Apple Watch lagi-lagi menyelamatkan nyawa orang. Hal semacam ini sudah beberapa kali terjadi, di mana Apple Watch memperingati penggunanya untuk memeriksakan kesehatan ke rumah sakit.

Kali ini Mike Love (24) dari Australia yang tertolong. Pada Mei lalu, Apple Watch mencatat detak jantung Love berkisar 130 hingga 140 ketukan per menit.

Padahal, detak jantung normal hanya sekitar 60 denyutan per menit. Apple Watch lantas memberikan notifikasi soal detak jantung Love yang dinilai tak wajar.

Gara-gara itu, Love bertandang ke rumah sakit untuk memeriksakan kesehatannya. Alhasil, diketahui adanya lubang di jantung Love yang sudah eksis sejak ia lahir.

Selain itu, paru-paru bagian atasnya memompa ke atrium kanan jantungnya, bukan ke atrium kiri sebagaimana mestinya. Hal ini membuat darah beredar hanya di paru-paru Love, tak terdistribusi ke seluruh tubuh.

Baca juga: Kampus ini Jadikan Apple Watch Sebagai Kartu Mahasiswa

Fakta ini mengejutkan bagi Love dan keluarganya. Pasalnya, selama ini Love tak pernah ada keluhan kesehatan, sebagaimana dihimpun KompasTekno, Senin (6/8/2018), dari PhoneArena.

Rekam jejak kesehatannya di Apple Watch pun menjadi tak wajar hanya pada bulan Mei. Pun pada saat itu, ia masih merasa baik-baik saja menjalani aktivitas sehari-hari.

Padahal, jika dibiarkan, masalah pada paru-paru dan jantungnya bisa berakibat fatal yakni kematian. Love pun memberikan testimoni soal jasa Apple Watch dalam menyelamatkan hidupnya.

“Saya rasa saya tak akan hidup hingga sekarang tanpa Apple Watch. Saya menyukainya karena nyaman digunakan, serta secara medis pun mampu memberi tahu hal-hal yang saya tak ketahui,” kata Love.

Saat ini Love telah kembali ke rumahnya setelah tiga pekan dirawat di rumah sakit. Ia menjalain operasi kecil di mana dokter membuat sayatan dan memasukkan robot 3D untuk melakukan perbaikan.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden