Masih Ingin Dampingi Jokowi, JK Tunggu Putusan MK

Sabtu, 4 Agustus 2018 | 16:55 WIB
ANTARA FOTO/WIDODO S JUSUF Presiden Joko Widodo (kedua kanan) berjabat tangan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (kiri) di acara Silahturahmi Idul Fitri 1 Syawal 1439 H di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/6/2018). Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Jokowi melakukan silahturahmi lebaran dengan berbagai kalangan masyarakat mulai pejabat negara, menteri Kabinet Kerja dan masyarakat umum yang tinggal di sekitar Kota Bogor, Jawa Barat.

MAKASSAR, KOMPAS.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla masih menanti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan uji materi ketentuan masa jabatan Wakil Presiden.

Dia berharap, putusan dapat dikeluarkan sebelum batas akhir pendaftaran Pilpres 2019 pada 10 Agustus 2018.

"Ya ditunggu sajalah," kata JK usai membuka Rakernas Ikatan Alumni Institut Teknik Bandung (ITB) yang digelar di Hotel Imperial Aryaduta, Makassar, Sabtu (4/8/2018).

Baca juga: Cucu Kedua Jokowi Lahir, Begini Gembiranya Pedagang Pasar di Solo...

JK masih berharap untuk bisa kembali mendaftar sebagai calon wakil presiden untuk mendampingi Presiden Jokowi dalam Pemilu 2019. Dia sendiri mengatakan, hal ini tidak dibicarakan bersama Jokowi.

“Komunikasi setiap hari dengan Presiden Jokowi, tapi masalah negara. Komunikasi soal Pemilu 2019, belum kita bicarakan,” tuturnya.

Baca juga: Tanpa Basa-basi, Din Syamsuddin Bersedia Jadi Cawapres bagi Jokowi

Partai Perindo mengajukan permohonan uji materi terhadap pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait masa jabatan wakil presiden sebelum batas akhir pendaftaran pasangan capres- cawapres Pilpres 2019 pada 10 Agustus 2018 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan uji materi tersebut diajukan agar Wakil Presiden Jusuf Kalla dapat kembali mendampingi Presiden Joko Widodo. Putusan MK nantinya akan menjadi dasar bisa atau tidaknya Kalla maju kembali sebagai cawapres.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden