Jika Polri Menyerah, KPK Akan Tanya Kasus Novel Baswedan ke Jokowi

Rabu, 1 Agustus 2018 | 14:35 WIB
Reza Jurnaliston Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/8/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berharap pelaku penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan dapat segera ditangkap.

Harapan ini diungkap Agus Rahardjo menanggapi tweet Presiden Joko Widodo yang menuliskan soal penanganan kasus Novel Baswedan.

"Harapan kami memang segera bisa terungkap (kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan)," kata Agus di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/8/2018).

Hari ini, Rabu (1/8/2017), Presiden Jokowi dalam akun resmi Twitter miliknya menulis, "Kasus yang menimpa Pak Novel Baswedan harus segera dituntaskan. Pengusutannya terus mengalami kemajuan -Jkw".

Baca juga: Polri Puji Sayembara Sepeda Bagi Pengungkap Kasus Novel Baswedan

Menanggapi itu, Agus menuturkan, dalam waktu dekat KPK akan menagih kembali kepada Polri terkait sejauh mana penanganan kasus penyerangan Novel tersebut.

Agus mengatakan, jika polisi sudah menyerah maka KPK akan bertanya kepada Presiden Jokowi soal penuntasan kasus tersebut.

"Mungkin kalau misalkan teman-teman Polri sudah menyerah, ya kami akan menanyakan ke Presiden apakah ada langkah selanjutnya," kata Agus.

Wajah Novel disiram air keras oleh orang tak dikenal seusai menjalankan shalat subuh di masjid dekat kediamannya, pada 11 April 2017 lalu. Sejak saat itu, Novel fokus menjalani serangkaian operasi guna penyembuhan matanya.

Proses penyembuhan juga dilakukan di rumah sakit yang berada di Singapura.

Baca juga: Novel Baswedan Heran Pembantu Presiden Anggap Kasusnya Kecil

Menurut hasil diagnosis dokter yang merawatnya pada waktu itu, mata kiri Novel mengalami kerusakan 100 persen. Sementara, mata kanan Novel mengalami kerusakan 50 persen akibat air keras yang disiram ke matanya.

Sejumlah aktivisi antikorupsi sendiri telah mendesak Jokowi untuk membentuk tim independen dalam penanganan kasus tersebut.

Apalagi, kasus itu telah berlalu setahun tanpa ada satu pun pelaku yang ditangkap polisi.

Kompas TV KPK juga mendorong pemerintah untuk membentuk tim gabungan independen untuk mengungkap kasus penyerangan Novel Baswedan.



Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden