Presiden Jokowi Naikkan Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran

Rabu, 1 Agustus 2018 | 14:15 WIB
Kompas/Iwan Setiyawan Ilustrasi veteran: Sejumlah veteran pejuang yang merupakan pelaku sejarah pertempuran 10 November 1945 mengikuti upacara peringatan Hari Pahlawan di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/11/2009).

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2018 tentang Veteran Republik Indonesia.

PP ini merupakan pembaharuan dari PP sebelumnya, yakni Nomor 67 Tahun 2014 tentang hal yang sama.

Melalui PP itu, dana kehormatan dan tunjangan bagi para veteran pembela kemerdekaan RI, veteran anumerta pembela kemerdekaan, veteran anumerta pejuang kemerdekaan beserta janda, duda dan anak yatim piatu mereka, mengalami kenaikan.

Berikut penjelasan kenaikan dana kehormatan dan tunjangan, selengkapnya :

1. Dana Kehormatan

Dana kehormatan veteran pembela kemerdekaan RI, veteran anumerta pembela kemerdekaan, veteran anumerta pejuang kemerdekaan beserta janda, duda dan anak yatim piatu mereka :

Naik dari yang semula berjumlah Rp 750.000 menjadi Rp 938.000.

2. Tunjangan Veteran

Veteran pejuang kemerdekaan RI:

Golongan A: naik dari Rp 1.600.000 menjadi Rp 2.000.000
Golongan B: naik dari Rp 1.550.000 menjadi Rp 1.938.000 
Golongan C: naik dari Rp 1.500.000 menjadi Rp 1.875.000
Golongan D: naik dari Rp 1.450.000 menjadi Rp 1.813.000
Golongan E: naik dari Rp 1.400.000 menjadi Rp 1.750.000.

Janda, duda atau yatim piatu dari veteran pejuang kemerdekaan RI:

Golongan A: naik dari Rp 1.450.000 menjadi Rp 1.813.000 
Golongan B: naik dari Rp 1.400.000 menjadi Rp 1.750.000
Golongan C: naik dari Rp 1.300.000 menjadi Rp 1.625.000
Golongan D: naik dari Rp 1.250.000 menjadi Rp 1..563.000
Golongan E: naik dari Rp 1.200.000 menjadi Rp 1.500.000.

Veteran pembela kemerdekaan RI:

Naik dari Rp 1.400.000 menjadi Rp 1.750.000.

Janda, duda, atau yatim piatu dari veteran anumerta pembela kemerdekaan RI:

Naik dari Rp 1.200.000 menjadi Rp 1.500.000.

Adapun, pertimbangan kenaikan dana kehormatan dan tunjangan itu adalah perkembangan kebutuhan para veteran atau ahli warisnya.

PP tersebut mulai berlaku semenjak diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, yakni 18 Juli 2018.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden