Golkar Yakin JK Tetap Dukung Jokowi meski Tak Jadi Cawapres Lagi

Minggu, 29 Juli 2018 | 10:41 WIB
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Korbid Pemenangan Pemilu Indonesia I, Jawa, Sumatera DPP Partai Golkar, Nusron Wahid di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (22/12/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Partai Golkar Nusron Wahid meyakini politisi senior Golkar sekaligus Wakil Presiden Jusuf Kalla akan tetap mendukung Presiden Joko Widodo jika nanti tak menjadi cawapres lagi.

Hal itu disampaikan Yusron menaggapi pernyataan Kalla yang menyatakan belum tentu bersama Jokowi di Pilpres 2019 jija nanti tak menjadi cawapres.

"Saya yakin pasti (Jusif Kalla) akan membantu," kata Nusron saat ditemui di Sudirman Central Business District, Jakarta, Sabtu (28/7/2018).

"Saya optimis Pak Jokowi dan Pak JK (Jusuf Kalla) itu meski nanti pisah dalam arti tak lagi menjadi wakil, saya kira mereka masih punya hubungan baik dan saling membantu," lanjut Nusron.

Ia mengatakan saat ini Kalla terhalang oleh pembatasan masa jabatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 UUD 1945.

Kini, Partai Perindo tengan melakukam uji materi terkait hal tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK) agar Kalla bisa kembali berpasangan dengan Jokowi di Pilpres 2019.

Ke depan, kata Nusron, tak menutup kemungkinan MK bisa mengabulkan uji materi yang diajukan Perindo.

Ia menambahkan, tak menutup kemungkinan pula Jokowi memilih Kalla sebagai cawapres lantaran bisa melengkapi kepemimpinan mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Pertama, kata Nusron, Kalla merepresentasikan pemilih di luar Jawa. Kedua, Kalla juga merepresentasikan pemilih muslim karena ia menjabat Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan dekat dengan sebagian besar organisasi Islam.

Ketiga, ia menilai Kalla memiliki kecakapan di bidang ekonomi. Namun, Nusron menyatakan hal itu akan berpulang kepada Jokowi sebagai penentunya.

"Tapi handicapnya beliau masalah UUD. Karena itu ketika beliau menyampaikan ke MK ya monggo. Apapun yang terjadi biar MK yang memutuskan," lanjut dia.

Keinginan Kalla mendampingi Joko Widodo sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2019 bisa gagal jika Mahkamah Konstitusi tak mengabulkan uji materi Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Jika hal itu terjadi, ke mana arah dukungan Jusuf Kalla apabila ia tidak menjadi cawapres bagi Jokowi?

"Ah, kita belum tahu, nanti kita lihat siapa calon yang ada," ujar Kalla dalam wawancara khusus dengan Rosiana Silalahi yang tayang di Kompas TV, Kamis (26/7/2018) malam.

Rosi kemudian bertanya soal kemungkinan Kalla tidak "satu perahu" lagi dengan Presiden Jokowi.

Kalla menjawab, "Artinya kalau saya seperahu, maknanya bersama-sama (capres dan cawapres). Ya (kalau tidak seperahu) pasti tidak sama-sama lagi kan. Karena beliau tentu dengan pasangan lain."

Dalam jawaban selanjutnya, Kalla sempat melontarkan pernyataan memilih netral apabila tidak menjadi cawapres Jokowi lagi. "Saya akan netral. Saya akan..." ia tidak melanjutkan pernyataannya.

Rosi menegaskan pertanyaanya kembali, "Bapak akan netral?"

Kalla menjawab, "Artinya ya, tentu tergantung siapa calonnya. Kita kan belum tahu. Kalau memang calonnya sesuai dengan pikiran saya, saya akan mendukung itu."

Perindo sebelumnya menggugat syarat menjadi presiden dan wapres dalam pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945. Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden