Gerindra Sebut Isu Penghilangan Aktivis Reformasi oleh Prabowo Didaur Ulang Jelang Pilpres

Rabu, 25 Juli 2018 | 23:00 WIB
Kompas/Kartono Ryadi Prabowo Subianto saat masih berpangkat Mayjen dan menjabat Danjen Kopassus TNI AD, bertindak selaku komandan upacara pada geladi resik Gelar Pasukan Kopassus 1997 di Batujajar, Bandung, Jumat (11/4/1997).

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menilai isu penghilangan aktivis reformasi yang dituduhkan kepada ketua umumnya, Prabowo Subianto, merupakan isu daur ulang yang sengaja dimunculkan setiap menjelang pilpres.

Hal itu disampaikan Dasco menanggapi pemberitaan di bbc.com terkait keterlibatan Prabowo selaku mantan Komandan Jenderal Kopassus.

"Secara umum isu penculikan ini adalah isu daur ulang yang sudah basi. Kami harap kita semua tidak ikut menggoreng isu tersebut, lebih baik kita konsentrasi bagaimana mengatasi siutuasi ekonomi yang sekarang semakin sulit," kata Dasco melalui keterangan tertulis, Rabu (25/7/2018).

Baca juga: Konflik dan Pelanggaran HAM, Catatan Kelam 20 Tahun Reformasi

Ia menambahkan data yang dirilis soal keterlibatan Prabowo tidak akurat dan tidak benar sebab sumbernya hanya merujuk keterangan seorang pimimpin organisasi mahasiswa yang sangat asumstif.

Dasco menyatakan dokumen tersebut bukanlah dokumen hukum melainkan dokumen intelejen yang metode pengumpulan informasinya juga tidak tepat. Ia menambahkan di dalam putusan pengadilan kasus Tim Mawar tidak ada nama Pak Prabowo.

"Kesaksian tersebut bukan hanya bersifat “testimonium di auditu (kesaksian katanya) tetapi juga tidak memiliki relevansi karena tidak didukung secuilpun keterangan saksi lain," lanjut dia.

Baca juga: Cerita di Balik Aksi Mahasiswa Kuasai Gedung DPR Saat Reformasi 1998

Sebelumnya, dilansir dari www.bbc.com, Sebanyak 34 dokumen rahasia Amerika Serikat mengungkap rentetan laporan pada masa prareformasi, salah satunya bahwa Prabowo Subianto disebut memerintahkan Kopassus untuk menghilangkan paksa sejumlah aktivis pada 1998 dan adanya perpecahan di tubuh militer.

Dokumen-dokumen yang dirilis ke publik oleh lembaga Arsip Keamanan Nasional (NSA) ini mengemukakan berbagai jenis laporan pada periode Agustus 1997 sampai Mei 1999.

Sebagian merupakan percakapan staf Kedutaan AS di Jakarta dengan pejabat-pejabat Indonesia, lainnya adalah laporan para diplomat mengenai situasi di Indonesia.

Baca juga: Prabowo Didukung Purnawirawan Kopassus Jadi Capres, Ini Kata Mantan Komandannya

Salah satu dokumen merupakan telegram berisi percakapan antara Asisten Menteri Luar Negeri AS, Stanley Roth, dengan Komandan Kopassus, Mayor Jenderal Prabowo Subianto.

Dalam pertemuan selama satu jam pada 6 November 1997 itu, keduanya membahas situasi Indonesia.

Prabowo mengatakan mertuanya, Presiden Suharto, tidak pernah mendapat pelatihan di luar negeri dan pendidikan formalnya pun sedikit. Namun, menurutnya, Suharto sangat pintar dan punya daya ingat tajam.

Baca juga: Romantisme Orde Baru Selewat Dua Dekade Reformasi

Bagaimanapun, urai Prabowo, mertuanya tidak selalu bisa memahami persoalan dan tekanan dunia.

"Akan lebih baik jika Suharto mundur pada Maret 1998 dan negara ini bisa melalui proses transisi kekuasaan secara damai", sebut Prabowo dalam dokumen itu.

"Apakah itu terjadi pada Maret atau perlu beberapa tahun lagi, era Suharto akan segera berakhir," sambungnya.

 

Siapa di balik penghilangan para aktivis?

Arsip tertanggal 7 Mei 1998 ini mengungkap catatan staf Kedutaan Besar AS di Jakarta mengenai nasib para aktivis yang tiba-tiba menghilang.

Catatan itu memuat bahwa para aktivis yang menghilang boleh jadi ditahan di fasilitas Kopassus di jalan lama yang menghubungkan Jakarta dan Bogor

Namun, siapa di balik aksi penghilangan itu?

Baca juga: 19 Tahun Penegakan Hukum Kasus HAM 98 Dinilai Nyaris Tak Ada Kemajuan

Hasil percakapan seorang staf politik Kedutaan Besar AS di Jakarta dengan seorang pemimpin organisasi mahasiswa memunculkan nama Prabowo Subianto.

Narasumber tersebut mengaku mendapat informasi dari Kopassus bahwa penghilangan paksa dilakukan Grup 4 Kopassus. Informasi itu juga menyebutkan bahwa terjadi konflik di antara divisi Kopassus bahwa Grup 4 masih dikendalikan Prabowo.

"Penghilangan itu diperintahkan Prabowo yang mengikuti perintah dari Presiden Soeharto," sebut dokumen tersebut.

Baca juga: Nostalgia Kelam Kerusuhan Mei 98 Bergema di Media Sosial

Pada masa kampanye pemilihan presiden 2014, Prabowo berulangkali menekankan dirinya tidak bersalah ketika rangkaian peristiwa 1998 terjadi dan mengatakan dia hanya menjalankan perintah atasan.

"Sebagai seorang prajurit, kami melakukan tugas kami sebaik-baiknya," kata dia dalam debat capres pertama. "Itu merupakan perintah atasan saya."

Kompas TV Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, tiba di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, untuk menjenguk Ketua Umum Partai Demokrat.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden