Tak Sesuai Peruntukan, 32 Saung "Mewah" di Lapas Sukamiskin Dibongkar

Rabu, 25 Juli 2018 | 13:23 WIB
KOMPAS.com/AGIE PERMADI tampak para petugas gabungan tengah berbaris didepan pintu masuk Lapas Sukamiskin. diduga para petugas ini melakukan operasi penertiban saung yang merupakan fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin.

BANDUNG, KOMPAS.com - Sekitar 32 saung di Lapas Sukamiskin dibongkar Satgas Kamtib Gabungan Lapas dan Rutan se-Jawa barat.

Pembongkaran yang dimulai Selasa (24/7/2018) pukul 17.00 WIB ini selesai Rabu (25/7/2018) sekitar pukul 00.30 WIB. 

Sejumlah kendaraan seperti pikap dan truk digunakan untuk mengangkut puing bongkaran saung dan gazebo yang menjadi fasilitas 'mewah' di lapas para napi koruptor itu. 

"Hitungan saya 32 saung kita bersihkan," ujar Plt Kakanwil Jawa Barat Dodot Adit Koeswanto di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/7/2018).

Baca juga: Hasil Sidak di Lapas Sukamiskin: Dispenser, TV, AC, Kulkas hingga Uang Tunai Rp 112 Juta

Menurut Dodot, pembongkaran saung ini dilakukan lantaran tidak sesuai dengan peruntukannya.

Hal ini pun untuk menghilangkan anggapan publik bahwa ada keistimewaan dalam Lapas Sukamiskin.

Plh Sukamiskin, Kusnali menambahkan, saat deretan saung ini dibongkar, tidak ada napi yang memprotesnya.

"Tidak ada (protes), menerima dengan pelaksanaan ini. Prosesnya berjalan dengan lancar," ujarnya.

Baca juga: Kasus Korupsi di Lapas Sukamiskin, KPK Periksa Inneke Koesherawati

Ukuran saung yang dibongkar memiliki besaran variatif. Ada yang berukuran 3x4, 3x5, dan lainnya.

"Ukurannya variatif, saya gak tahu ini diperjualbelikan atau tidak, yang jelas ukuranya berbeda, yang bikinnya juga masing-masing (napi)," bebernya.

Kompas TV Hal ini agar kasus serupatidak terulang di kemudian hari.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden