Hasil Sidak di Lapas Sukamiskin: Dispenser, TV, AC, Kulkas hingga Uang Tunai Rp 112 Juta

Senin, 23 Juli 2018 | 21:37 WIB
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami (tengah) bersama jajarannya menunjukan barang-barang sitaan hasil sidak di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Minggu (22/7/2018). Kementerian Hukum dan HAM serentak melakukan sidak barang-barang mewah atau elektronik yang dimiliki warga binaan lapas dan rutan seluruh Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM melakukan sidak di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Minggu (22/7/2018) malam.

Dalam sidak yang dilakukan dari pukul 19.00 WIB hingga 23.00 WIB, petugas menemukan berbagai barang, mulai dari uang, televisi, lemari pendingin, kompor, microwave, katel, panci, spatula, telepon seluler, hingga AC.

“Kalau di (Lapas) Sukamiskin itu satu orang satu sehingga rata-rata tadi malam yang kami dapatkan adalah dispenser. Ada tv, ada juga AC, kemudian ada kulkas kecil,” ujar Dirjen PAS Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami saat konferensi pers di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Baca juga: KPK Diminta Telusuri Dugaan Keterlibatan Pejabat Kemenkumham Terkait OTT Kalapas Sukamiskin

Menurut dia, barang-barang tersebut akan terlebih dahulu didata untuk selanjutnya dikembalikan kepada pihak keluarga. Apabila tidak ada keluarga yang mengambil, pihak lapas akan memusnahkannya.

Sementara itu, dari seluruh kamar yang disidak, petugas menemukan uang tunai dengan total hingga Rp 112 juta.

Ia mengatakan, uang tersebut sudah dicatat siapa yang punya. Nanti akan dicatat di Register D dan dikembalikan ke pihak keluarga.

Baca juga: Selain Sukamiskin, KPK Dalami Dugaan Pemberian Fasilitas Bagi Napi di Lapas Lain

“Kami juga temukan uang 112 juta dan sudah kami label untuk masing-masing nanti dicatat di dalam register D dan akan dikembalikan kepada keluarganya saat keluarganya berkunjung,” tutur Utami.

Soal dugaan adanya peredaran uang, Sri mengatakan, seharusnya hal tersebut tidak terjadi karena uang milik narapidana harus dicatat dan disimpan di Register D. Apabila mereka membutuhkan, tinggal menghubungi petugas Lapas.

“Kebetulan di lapas ada koperasi. Mereka mungkin untuk beli tambahan makanan yang tidak disiapkan oleh lapas. Standar makanan yang diberikan oleh lapas adalah hanya nasi, lauk dengan buah, satu orang tetap nilainya 15 ribu, untuk tiga kali makan,” tutur Utami.

Baca juga: OTT Kalapas Sukamiskin, KPK Duga Adanya Keterlibatan Napi Koruptor Lain

“Termasuk di dalamnya disiapkan untuk air minum. Jadi untuk seluruh Indonesia anggarannya itu antara 14-17 ribu. Jadi kalau mereka menginginkan makanan tambahan seperti pop mie, kopi, itu disiapkan oleh koperasi,” Utami menambahkan.

Kompas TV Alfi menyebut pihaknya hanya menyiapkan barang-barang yang sesuai ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden