Kulkas, TV, hingga Uang Rp 102 Juta Ditemukan di Kamar Napi Lapas Sukamiskin

Senin, 23 Juli 2018 | 10:49 WIB
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami (tengah) bersama jajarannya menunjukan barang-barang sitaan hasil sidak di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Minggu (22/7/2018). Kementerian Hukum dan HAM serentak melakukan sidak barang-barang mewah atau elektronik yang dimiliki warga binaan lapas dan rutan seluruh Indonesia.

BANDUNG, KOMPAS.com — Barang-barang yang dilarang untuk dibawa ditemukan di kamar narapidana saat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM melakukan sidak di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Minggu (22/7/2018).

Dalam sidak yang dilakukan dari pukul 19.00 WIB hingga 23.00 WIB, petugas menemukan berbagai barang, mulai dari uang, televisi, lemari pendingin, kompor, microwave, katel, panci, spatula, telepon seluler, hingga AC.

"Inilah yang kami temukan, barang-barang ada dalam kamar. Sebagaimana diketahui dalam Lapas Sukamiskin ini ada 522 kamar yang dihuni 444 orang," ujar Dirjen PAS Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami di Lapas Sukamiskin, Minggu malam.

Baca juga: BERITA FOTO: Barang-barang Mewah yang Disita dari Kamar Napi di Lapas Sukamiskin

Menurut dia, barang-barang tersebut akan terlebih dahulu didata di tempat Register D untuk selanjutnya dikembalikan kepada pihak keluarga. Apabila tidak ada keluarga yang mengambil, pihak lapas akan memusnahkannya.

Sementara itu, dari seluruh kamar yang disidak, petugas menemukan uang dengan total hingga Rp 102 juta. Jumlah terbesar dari satu kamar yang ditemukan mencapai Rp 5,5 juta milik narapidana bernama Ahmad Kuncoro.

"Uang ini sudah kami catat siapa yang punya. Nanti akan dicatat di Register D dan dikembalikan ke pihak keluarga," kata Sri.

Baca juga: Jawaban Sesditjen PAS soal Sel di Lapas Sukamiskin Tak Bisa Dibuka KPK

Dari seluruh kamar yang ada di Sukamiskin, dia menyatakan terdapat dua kamar yang belum digeledah karena masih disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Karena kebetulan masih dalam keadaan disegel dan kami menyentuh pun tidak. Jadi kami memberikan penghormatan atas apa yang sedang dilakukan oleh KPK," kata dia.

Baca juga: KPK Amankan Kalapas Sukamiskin, Kadivpas Ditunjuk Jadi Plh Kalapas Sukamiskin

Soal dugaan adanya peredaran uang, Sri mengatakan, seharusnya hal tersebut tidak terjadi karena uang milik narapidana harus dicatat dan disimpan di Register D. Apabila mereka membutuhkan, tinggal menghubungi petugas Lapas.

"Kebetulan ada koperasi untuk membeli kebutuhan tambahan di luar makan yang sudah disiapkan oleh lapas. Jadi koperasi menyiapkan beberapa tambahan kebutuhan berupa rokok, snack, mi instan itu disiapkan koperasi. (Uang) itu yang dipergunakan mereka untuk belanja," tutur Sri.

Penulis :

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden