Sel Wawan dan Fuad Amin Kosong Saat OTT KPK, Ini Penjelasan Ditjen PAS

Minggu, 22 Juli 2018 | 05:59 WIB
KOMPAS.com/AGIEPERMADI Pasca Kabar penggeledahan oleh KPK tampak kondisi lapas Sukamiskin yang berjalan normal seperti biasa.

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Liberti Sitinjak mengaku, pihaknya tengah menyelidiki perihal keluarnya dua napi di Lapas Sukamiskin, Bandung, yakni Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana.

Saat operasi tangkap tangan KPK pada Sabtu (21/7/2018), keduanya tidak berada di sel dan disebut tengah dirawat di rumah sakit.

Liberti mengatakan, berdasarkan informasi hingga Sabtu pukul 16.30 WIB, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sudah kembali ke Lapas Sukamiskin.

"Pak Fuad Amin masih dalam status rawat inap di rumah sakit,” ujar Liberti saat konferensi pers di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Sabtu (21/7/2018) malam.

Baca juga: Kronologi OTT Kalapas Sukamiskin dan Terungkapnya Fasilitas Wah Para Napi

“Beberapa data sudah kami ambil, dari rumah sakit seperti pak Fuad Amin yang bersangkutan memang dirawat inap di sana lengkap dengan surat. Sudah difoto dan kami sudah punya data,” tambah Liberti.

Menurut Liberti, pihaknya tengah menyelidiki dugaan adanya napi yang bebas keluar masuk Lapas seperti yang diungkap KPK.

“Menyangkut tentang pengeluaran, kami sudah mencoba mendalami. Akan turun inspektorat malam ini untuk lebih mendalami hal-hal terkait perizinan berobat keluar. Sampai sekarang indikasi untuk jalan-jalan belum kita temukan," ujar dia.

Baca juga: Selesai Diperiksa, Inneke Koesherawati Tinggalkan KPK Sambil Menangis

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami menambahkan, Fuad Amin tengah dirawat di Rumah Sakit Santo Borromeus, Bandung.

“Fuad (Fuad Amin) memang di rawat di rumah sakit Borromeus. Tadinya harusnya tidak di situ, tapi karena muntah darah jadi dibawa kesana. Ada data-data masih di sana,” ujar Puguh.

Saat OTT, sel Fuad Amin dan Wawan tidak dapat dibuka hingga akhirnya disegel petugas.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, staf Wahid Husen, Hendry Saputra, napi korupsi Fahmi Darmawansyah serta napi kasus pidana umum Andi Rahmat.

Baca juga: KPK: Napi di Sukamiskin Bayar Rp 200-500 Juta untuk Dapat Fasilitas Mewah

Fahmi menyuap Kepala Lapas agar bisa mendapatkan fasilitas dan kemudahan yang seharusnya tidak ia dapatkan.

Adapun suap yang diberikan berupa uang dan dua unit mobil. KPK menyita dua unit mobil, yaitu Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.

Ada juga uang total Rp 279.920.000 dan 1410 Dollar Amerika Serikat.

Selain itu, KPK juga menyita catatan penerimaan uang dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.

KPK menduga Fahmi dibantu oleh Hendry Saputra dan Andri Rahmat dalam menjalankan aksinya menyuap Kalapas.

Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden