Ada Sel di Lapas Sukamiskin Tak Bisa Dibuka, KPK Duga Kuncinya Dibawa Napi

Sabtu, 21 Juli 2018 | 19:01 WIB
KOMPAS.com/AGIEPERMADI Pasca Kabar penggeledahan oleh KPK tampak kondisi lapas Sukamiskin yang berjalan normal seperti biasa.



JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kesulitan membuka dua sel atau ruang tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung, saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan, Sabtu (21/7/2018) dini hari.

Sebab, dua sel yang jadi ruang tahanan Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana itu dikunci dan penghuninya tidak berada di sana.

"Tim dan sipir tidak bisa membuka karena diduga kunci sel dibawa yang bersangkutan. Ada salah satu ruangan yang juga sulit dibuka karena dikunci dari dalam," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, lewat pesan singkat, Sabtu sore.

Baca juga: KPK Tangkap Tangan Kepala Lapas Sukamiskin

Karena tak bisa membuka sel tersebut, KPK lantas melakukan penyegelan. Menurut Wakil Ketua Kapak Laode M Syarif, dalam operasi ini, KPK mengamankan enam orang, termasuk Kepala Lapas Wahid Husen.

Adapun lima orang lainnya terdiri dari unsur penyelenggara negara, narapidana korupsi dan keluarga napi, serta pegawai negeri sipil.

Enam orang tersebut telah dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. KPK punya waktu paling lama 24 jam sebelum penentuan status hukum pihak-pihak yang diamankan tersebut.

Baca juga: KPK Segel Sel di Lapas Sukamiskin karena Tak Ada Penghuninya

Untuk sementara, diduga terjadi transaksi suap antara narapidana kasus korupsi dengan pejabat di Lapas Sukamiskin. Suap tersebut diduga agar narapidana mendapatkan sejumlah fasilitas selama berada di dalam penjara.

Sabtu malam ini, KPK akan menggelar konferensi pers terkait hal ini.

Penulis : Ihsanuddin

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden