Sandiaga: Jangan Beli Telur di Gerai Tani Rp 19.500 Lalu Dijual Lagi Rp 30.000

Jumat, 20 Juli 2018 | 12:42 WIB
KOMPAS.com/NURSITA SARI Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno meresmikan Gerai Tani OK OCE Ragunan di Pusat Pengembangan Benih dan Proteksi Tanaman, Jakarta Selatan, Jumat (20/7/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengingatkan, bahan pangan yang dijual di Gerai Tani OK OCE Ragunan di Pusat Pengembangan Benih dan Proteksi Tanaman, Jakarta Selatan, bukan untuk diperjualbelikan lagi.

Bahan pangan di sana dijual hanya untuk memenuhi kebutuhan warga, khususnya warga kalangan menengah ke bawah.

"Harga-harga (pangan) di sini murah, jangan di-trading-i (diperjualbelikan) lagi. Jangan beli telur di sini Rp 19.500 (per kilogram), kemudian dijual Rp 30.000 di daerah. Kasihan masyarakat," ujar Sandiaga di Gerai Tani OK OCE Ragunan.

Baca juga: Harga Telur di Gerai OK OCE Ragunan Rp 19.500, Pembelian Dibatasi 2 Kg

Selain itu, Sandiaga mengingatkan para wirausaha penyuplai bahan pangan di Gerai Tani OK OCE Ragunan untuk tidak menimbun produk mereka.

Dia juga meminta pedagang kuliner di sana untuk menjual makanan higienis, tidak menggunakan boraks, formalin, maupun pewarna tekstil.

Sandiaga meminta para wirausaha itu mematuhi aturan tersebut dan menjaga kebersihan Gerai Tani OK OCE Ragunan.

"Patuhi aturan yang disepakati, tidak menimbun komoditas pangan kita," kata dia.

Terakhir, Sandiaga meminta transaksi jual beli di gerai tani yang berlokasi di samping RSUD Pasar Minggu itu menggunakan non-tunai.

Baca juga: Harga Telur Ayam Mahal, Pemprov DKI Akan Tambah Subsidi Pangan

Adapun bahan-bahan pangan di gerai tani itu disuplai oleh wirausaha-wirausaha yang berbagung dengan program OK OCE, BUMD PD Dharma Jaya, dan BUMD PT Food Station Tjipinang Jaya.

Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Arief Prasetyo Adi menyampaikan, semua produk mereka akan dijual di Gerai Tani OK OCE Ragunan.

"Di sini nanti harga yang termurah. Semua produk yang Food Station punya akan hadir di sini," ucap Arief.

Penulis : Nursita Sari
Editor : Icha Rastika

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden