KPK Dukung KPU Coret Caleg Mantan Narapidana Korupsi

Jumat, 20 Juli 2018 | 07:44 WIB
ANTARA FOTO/RENO ESNIR Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) didampingi Jubir KPK Febri Diansyah (kiri) menyampaikan keterangan pers perihal operasi tangkap tangan di Labuhanbatu, Sumatera Utara ketika konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/7). KPK melakukan operasi tangkap tangan di Labuhan Batu pada Selasa (17/7) kemarin terhadap lima orang, empat orang berhasil diamankan dan seorang lainnya berhasil kabur dengan membawa uang senilai Rp576 juta yang diduga sebagai uang suap terkait fee proyek di lingkungan pemerintah daerah Labuhan Batu. KPK akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dimana Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap adalah salahsatu diantaranya.

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menjelaskan, pihaknya berharap agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikap tegas dalam verifikasi calon-calon anggota legislatif yang telah didaftarkan oleh partai politik.

KPK, kata dia, mendukung langkah KPU yang akan mencoret caleg mantan narapidana korupsi jika ditemukan dalam hasil verifikasi daftar caleg.

"Yang dibutuhkan adalah ketegasan dari KPU, jika memang ada calon yang terpidana kasus korupsi yang diajukan, dan itu tidak sesuai dengan aturan KPU tinggal dicoret saja atau tidak disetujui sesuai dengan proses yang berlaku disana," kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/7/2018).

Baca juga: Mantan Napi Korupsi Diusung Golkar Jadi Caleg atas Aspirasi Kader

"Karena sampai saat ini kan belum ada putusan judicial review di Mahkamah Agung,  kalaupun nanti ada putusan judicial review itu tentu berlaku ke depan ya, dan kita juga belum tahu kapan putusan itu akan disampaikan atau dijatuhkan di MA," sambungnya.

Febri menuturkan, KPK siap membantu KPU jika membutuhkan berbagai informasi terkait caleg-caleg mantan narapidana korupsi.

"Kami akan berikan daftar itu kalau ada permintaan dari KPU,  sejauh ini belum ada permintaan dari KPU,  jadi silakan," ujarnya.

Baca juga: KPU Persilakan Mantan Napi Korupsi Daftar Caleg, tetapi...

Sebelumnya Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, KPU sudah mengantisipasi agar tak kecolongan meloloskan bakal caleg eks koruptor sebagai caleg pada Pemilu 2019.

"Kami sudah menyurati KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan MA (Mahkamah Agung) soal itu. Sekarang juga bisa online, namanya siapa, keputusannya apa, begitu, kan," ujar Ilham di Jakarta, Kamis (19/7/2018).

"Jadi kami lakukan upaya online dan upaya pengiriman surat kepada MA dan kepada KPK," ucap Ilham.

Ketika ditanya keyakinan tak akan kecolongan meloloskan caleg eks napi korupsi, Ilham berharap hal itu tidak terjadi. Ia yakin dengan KPK dan MA, serta proses verifikasi di KPU.

Baca juga: Nusron Akui Golkar Tetap Usung Mantan Napi Koruptor Jadi Caleg

Saat ini, kata dia, KPU sudah memasuki tahapan verifikasi berkas para caleg yang sudah diserahkan oleh partai politik.

Ilham menjelaskan, dalam proses verifikasi ada dua bagian yakni verifikasi kelengkapan dan verifikasi keabsahan.

Verifikasi yang pertama meliputi pegecekan dokumen mulai dari ijazah hingga dokumen caleg bukan mantan napi koruptor.

Bila nanti mendapatkan bukti ada caleg yang terbukti mantan napi kasus korupsi, KPU akan mengembalikannya kepada parpol untuk menggantinya.

Kompas TV Bagaimana sebenarnya penerapan aturan ini?



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden