KPU: Tidak Ada Perpanjangan Waktu Pendaftaran Caleg

Rabu, 18 Juli 2018 | 00:16 WIB
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman di gedung KPU, Jakarta, Jumat (13/7/2018)

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan, tidak ada perpanjangan pendaftaran calon anggota legislatif.

Batas akhir waktunya tetap hari Selasa (17/7/2018) pukul 00.00 WIB.

"Sampai pukul 14.30 WIB siang tadi, baru empat partai yang mendaftarkan calegnya. Ada PDI- P, Partai Nasdem, PSI dan Perindo," ujar Arief saat dijumpai di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa sore.

"Selebihnya kami tunggu sampai nanti malam dan tidak ada lagi ya perpanjangan. Jadi pukul 00.00 WIB, stop," kata dia.

Penutupan pendaftaran caleg, lanjut Arief, dipantau penuh oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu sehingga diharapkan berjalan sesuai aturan.

Baca juga: Hari Terakhir Pendaftaran Caleg, KPU Jabar Siap Lembur

Setelah itu, KPU akan memeriksa kelengkapan berkas caleg. Apabila belum lengkap, KPU akan meminta parpol melengkapinya.

Namun, bukan berarti menambah berkas baru. Pada tahapan ini, parpol hanya boleh memperbaiki berkas, bukan menambah berkas yang kurang.

Mengenai verifikasi apakah caleg itu pernah terlibat kasus korupsi, narkotika dan kejahatan seksual terhadap anak, Arief memastikan bahwa KPU akan menelitinya betul.

"Kalau syarat calon masing-masing calon ada yang tidak lengkap atau tidak sesuai ketentuan, maka kami akan kembalikan ke partai politik. Partai punya dua opsi. Pertama, melengkapi syarat yang tidak lengkap atau kedua, mengganti caleg dengan caleg baru. Tapi bukannya menambah caleg ya," ujar Arief.

"Misalnya hari ini ada parpol yang hanya memasukan 500 daftar caleg. Padahal kan slotnya ada 575. Saat ada yang tidak lengkap nantinya, bisa diganti, tapi dari yang 500 itu. Tidak bisa nanti setelah pukul 00.00 WIB, begitu ada yang dinyatakan tidak lengkap, dia nambah 75 lagi, tidak bisa," kata dia.

Kompas TV Jelang pemilihan anggota legislatif 2019, sejumlah nama politisi dan tokoh publik berbondong-bondong pindah partai politik.



Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden