PSI Jatim Siapkan Kaus "Tahanan KPK" untuk Caleg yang Korupsi jika Terpilih

Senin, 16 Juli 2018 | 15:26 WIB
KOMPAS.com/Achmad Faizal Ketua PSI Jatim menunjukkan kaos Tahanan KPK

SURABAYA, KOMPAS.com — Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jawa Timur sejak awal mewanti-wanti calon anggota legislatifnya agar tidak terlibat kasus korupsi.

Partai baru ini bahkan sudah menyiapkan atribut khusus untuk kadernya yang terlibat korupsi dan tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atribut tersebut berupa kaus berkerah berwarna orange yang dilengkapi tulisan di bagian belakangnya "Tahanan KPK".

"Kami akan menjadi pihak pertama yang memakaikan kaus ini kepada kader yang terlibat korupsi," kata Ketua DPW PSI Jatim Shobikin Amin, Senin (16/7/2018).

Anti-korupsi, kata dia, adalah syarat wajib calon anggota legislatif dari PSI di Jatim, selain anti-intoleransi.

"Korupsi menjadi hal yang sangat diharamkan di PSI. Anti-korupsi syarat wajib bagi seluruh caleg PSI di mana pun,"  ujarnya.

Baca juga: Sekjen PSI Bertemu Anggota KPU Sebelum Kasusnya Dihentikan Bareskrim Polri

Korupsi anggota legislatif, menurutnya, dipengaruhi banyak faktor, salah satunya adalah untuk menutup modal finansial yang dikeluarkan saat dia maju sebagai caleg.

Karena itu, menurut dia, mendaftar calon legislatif melalui PSI sama sekali tidak dipungut biaya.

"Bahkan, untuk penomoran caleg saja kami undi. Tidak pakai membayar untuk mendapatkan nomor cantik," ujarnya.

Untuk kursi DPRD Jatim, dia menyebut ada 60 lebih calon anggota legislatif yang mendaftar, 57 di antaranya sudah mengembalikan formulir.

Baca juga: PSI: Kemenkumham Beri Ruang Para Koruptor Tetap Eksis

 

Dari jumlah itu, dia yakin tidak akan semuanya mendapatkan nomor di masing-masing daerah pemilihan karena ketatnya persaingan saat proses seleksi.

Kompas TV Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia, Tsamara Amany dan Ketua Tim Komunikasi PSI Andy Budiman memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden