Parpol Didorong Berikan Insentif Politik bagi Caleg Perempuan Berkualitas

Sabtu, 14 Juli 2018 | 10:57 WIB
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Diskusi Populi Center dan Smart FM Network di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (14/7/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, partai politik seharusnya memberikan insentif politik kepada caleg perempuan yang dinilai berkualitas.

Menurut Titi, tidak adanya insentif politik jadi kendala dalam mencari perempuan yang mau menjadi caleg.

"Tidak ada insentif politik. Ini juga jadi kendala. Harusnya parpol bisa memberikan insentif politik," kata Titi, dalam diskusi Populi Center dan Smart FM Network, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (14/7/2018).

Baca juga: Jelang Batas Akhir, KPU Minta Parpol Tuntaskan Pendaftaran Bacaleg di Aplikasi Silon

Titi mengatakan, salah satu kesulitan partai memenuhi syarat keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif karena keengganan perempuan terjun ke politik.

Sebab, kaum perempuan dinilai tak mau terlibat dalam politik karena beranggapan terjun ke sana membutuhkan biaya yang besar. 

"Bukan kita kekurangan perempuan yang mau berpartai. Ada pandangan hadir di politik itu berbiaya besar," ujar Titi.

Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur partai politik peserta pemilu memerhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif.

Baca juga: Masyarakat Bisa Laporkan Caleg Bermasalah Usai Penetapan Daftar Caleg Sementara

Selain pencalonan minimal 30 persen, parpol juga harus mengatur penempatan perempuan di daftar calon yaitu setiap tiga nama, paling kurang terdapat satu perempuan.

Ketentuan minimal 30 persen keterwakilan caleg perempuan juga tercantum dalam PKPU 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Kompas TV Batas akhir pendaftaran bakal calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kian dekat.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden