Tekan Potensi Suara Tidak Sah, KPU Akan Tingkatkan Sosialisasi Pemilu 2019

Jumat, 13 Juli 2018 | 15:56 WIB
KOMPAS.com/Ihsanuddin Ketua KPU Arief Budiman usai bertemu Presiden Jokowi di Istana, Rabu (11/7/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengungkapkan, ada banyak faktor yang menyebabkan jumlah suara tidak sah pada Pilkada Serentak 2018 cukup tinggi.

Hal itu menyikapi temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan terdapat 3,09 juta surat suara tidak sah pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur di 17 provinsi.

Angka itu berarti 3 persen dari jumlah surat suara yang digunakan, yaitu sebanyak 98,5 juta.

"Terkait surat suara tidak sah, KPU pernah melakukan kajian soal itu. Di tiap daerah itu macam-macam penyebab surat suara tidak sah. Misalnya, Karena emang orang tidak paham bagaimana menggunakan hak pilihnya dengan baik," kata Arief di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (13/7/2018).

Baca juga: Jutaan Surat Suara Pilkada Tak Sah, Bawaslu Pertanyakan Sosialiasi Pencoblosan

Ia juga mengungkapkan, ada pemilih yang sengaja tak menggunakan hak pilihnya dengan baik.

Salah satunya bisa disebabkan oleh ketidakpuasan pemilih terhadap calon-calon yang ada pada waktu itu.

Oleh karena itu, Arief menyatakan pihaknya akan meningkatkan sosialisasi pencoblosan Pemilu 2019 ke masyarakat.

Ia tak ingin hak suara pemilih menjadi sia-sia pada saat pemilihan nanti.

"Nah, edukasi terhadap mereka tentang menjaga supaya hak pilih mereka sah, mereka sudah susah-susah ke TPS, mereka mengikuti kegiatan kampanye untuk memilih dengan baik, tapi karena tak paham menggunakan surat suara dengan baik, suaranya menjadi sia-sia," kata dia.

"Tentu kegiatan sosialisasi kita lakukan secara baik. Kuantitasnya kalau bisa ditingkatkan," lanjutnya.

Ia juga meminta kepada seluruh peserta Pemilu 2019 untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar menggunakan hak pilihnya dengan baik.

Arief ingin hak suara yang diberikan nantinya bermakna bagi nasib Indonesia ke depannya.

"Mereka selaku pemilik konstituennya ingatkan pada konstituennya gunakan hak pilih Anda, bukan hanya menggunakan saja, tapi gunakan dengan benar. Sehingga energi Anda untuk menggunakan hak pilih jadi bermakna dan bermanfaat," katanya.

Sebelumnya Bawaslu mempertanyakan sosialiasi pendidikan pemilu, khususnya terkait teknis pencoblosan.

Hal ini menyusul banyaknya surat suara hasil pencoblosan yang tidak sah pada pemilihan gubenur dan wakil gubenur 17 provinsi pada Pilkada Serentak 2018.

"Jumlah suara tidak sah ini terkait dengan publik mengetahui cara menggunakan hak pilih," ujar anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin di Kantor Bawaslu, Kamis (12/7/2018).

Surat suara tidak sah paling banyak ada di Jawa Tengah mencapai 778.805 surat suara atau 4 persen dari jumlah seluruh surat suara yang digunakan sebanyak 18,4 juta surat suara.

Selanjutnya, ada Jawa Timur dengan 782.027 surat suara tidak sah atau 4 persen dari surat suara yang digunakan sebanyak 20,3 juta surat suara.

Posisi ketiga diduduki oleh Jawa Barat dengan 744.338 surat suara tidak sah atau 3 persen dari jumlah seluruh surat suara sebanyak 22,7 juta surat suara.

"Apakah ini karena pemilihnya harus kita lebih berikan informasi pendidikan pemilih tentang bagaimana cara memilih?," kata dia.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden