Tak Ada Makan Siang yang Gratis bagi Prabowo

Jumat, 13 Juli 2018 | 05:05 WIB
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2018 di TPS 17, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Rabu (27/06/2018). Pilkada serentak kali ini diikuti 17 provinsi, 115 kabupaten dan 39 kota.

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Lili Romli menilai, posisi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto “tersandera” dengan PKS, PAN, dan Demokrat dalam Pilpres 2019. Sebab, ketiga partai tersebut bersikeras dengan menyodorkan kadernya untuk menjadi pendamping Prabowo di Pilpres 2019.

"Susah juga (Prabowo Subianto), makanya saya bilang 20 persen threshold dihilangkan, supaya enggak pragmatis, supaya mereka ada kandidat dan tidak hitung-hitungan politik lagi. Kalau itu (pembentukan koalisi) pasti hitung-hitunganlah, kan kalian tahu dalam politik itu enggak ada makan siang yang gratis," ujar Lili saat ditemui di Universitas Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (12/7/2018).

Diketahui, PKS mengusulkan sembilan cawapres pendamping Prabowo Subianto, yakni Gubernur Jawa Barat dari PKS Ahmad Heryawan, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid, mantan Presiden PKS Anis Matta,  Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman, Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufrie, mantan Presiden PKS Tifatul Sembiring, Ketua DPP PKS Al Muzammil Yusuf, dan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera.

Baca juga: Ini Nama-nama Kandidat Cawapres Prabowo yang Sedang Dibahas

Sementara  PAN memasangkan Prabowo Subianto dengan Ketua Umum Zulkifli Hasan sebagai cawapres.

Partai Demokrat menawarkan Komandan Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY sebagai calon wakil presiden.

Lili menuturkan, pembentukan koalisi partai politik berdasarkan pertimbangan kepentingan pragmatis semata. Menurut Lili, munculnya politik pragmatis salah satunya disebabkan dengan aturan ambang batas pencalonan (presidential treshold) presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Demokrat Tunggu Ada Parpol Kecewa dengan Pilihan Cawapres Jokowi dan Prabowo

Aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential treshold) tertera di Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal tersebut mengatur parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres pada 2019.

“Syarat 20 persen itu dihapus supaya seluruh parpol bisa bebas dari politik pragmatis dan mudah mencalonkan kadernya,” ujar dia.

Di sisi lain, tutur Lili, hal yang sama juga terjadi di kubu koalisi petahana Joko Widodo. Menurut dia, koalisi di kubu Jokowi juga mengedepankan pragmatisme untuk memperoleh keuntungan.

“Di kalangan koalisi, Jokowi, kan, juga pragmatis, siapa mendapat apa, kan sudah tahu itu," tutur Romli.

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Malam berikut ini



Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden